Sabtu, November 23, 2024
BerandaBreaking NewsPanitia Pemilihan Kecamatan Langgar Kode Etik Diduga Terima Uang Dari Salah Satu...
spot_img

Panitia Pemilihan Kecamatan Langgar Kode Etik Diduga Terima Uang Dari Salah Satu Caleg, Pakar Politik Menyebut Bisa Diberikan Sanksi Adminstratif hingga Pidana

Neracanews | Medan – Ketua Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) disalah satu wilayah di Kota Medan melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Anggota Legislatif Dapil IV fraksi PDI-PERJUANGAN berinisal BL pada Jum’at (15/9/2023) yang diduga dimotori oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) disalah satu kelurahan di kecamatan tersebut berinisal RA.

Kemudian pada Sabtu (16/9/2023) Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut mengajak seluruh anggotanya untuk bertemu dengan Calon Anggota Legislatif Dapil IV fraksi PDI-PERJUANGAN berinisal BL.

Selanjutnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seorang wanita berinisial N pada Selasa (19/9/2023) ini mengajak strukturnya dibagian Divisi Data dan Divisi Teknis kembali bertemu dengan Calon Anggota Legislatif Dapil IV fraksi PDI-PERJUANGAN berinisal BL.

Usai bertemu dengan Caleg Dapil IV fraksi PDI-Perjuangan di hari Selasa (19/9/2023) Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini mengarahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk berangkat outbound yang disiarkan oleh Ketua PPK tersebut melalui pesan suara WhatsApp.

Tidak sampai disitu, keseriusan Ketua Panitia Pemilihan Pemungutan (PPK) disalah satu kecamatan di wilayah Kota Medan ini mengumpul seluruh anggota PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Jum’at (22/9/2023) dalam rapat agenda keberangkatan outbound.

Agenda kegiatan outbound itu pun terlaksana pada Sabtu (7/10/2023) dan sebelum kegiatan itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini di hari Jum’at (29/9/2023) membagikan baju kegiatan tersebut.

Menyikapi hal ini, Pakar Politik Shohibul Anshor Siregar mengatakan undang-undang pemilu mengantisipasi perilaku penyimpangan dengan mempersiapkan sanksi administratif dan pidana.

“UU pemilu sudah mengantisipasi perilaku penyimpangan seperti ini antara lain dengan mempersiapkan sanksi administratif dan pidana,” bebernya Shohibul Anshor ketika diwawancarai awak media, Selasa (17/10/2023) malam.

Lanjutnya, bahwa masyarakat hanya menjalankannya saja. Jika ada yang tidak berjalan sesuai ketentuan maka pengawasan sipil society dan media sangat diharapkan.

“Perlu diserukan kepada semua pihak bahwa negeri ini akan naik kelas dalam demokrasi jika integritas pemilunya terjamin. Oleh karena itu siapa yang tidak siap berkompetisi sehat, calon mau pun partai, sebaiknya mundur dari gelanggang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan ini perhelatan masyarakat berperadaban abad 21. “Kita jangan bikin malu,” tandasnya.

Atas kejadian ini, perwakilan warga berencana akan membuat Dumas ( Pengaduan Masyarakat) ke DKPP serta Bawaslu. “Dalam waktu dekat kita akan layangkan Dumas berikut Bukti. Kita juga berencana melaporkan Panitia Penyelenggara serta Caleg tersebut”, Tutup Doni.(021)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular