Panitia Pemilihan Kecamatan Langgar Kode Etik Diduga Terima Uang Dari Salah Satu Caleg, Pakar Politik Menyebut Bisa Diberikan Sanksi Adminstratif hingga Pidana

Neracanews | Medan – Ketua Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) disalah satu wilayah di Kota Medan melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Anggota Legislatif Dapil IV fraksi PDI-PERJUANGAN berinisal BL pada Jum’at (15/9/2023) yang diduga dimotori oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) disalah satu kelurahan di kecamatan tersebut berinisal RA.

Kemudian pada Sabtu (16/9/2023) Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut mengajak seluruh anggotanya untuk bertemu dengan Calon Anggota Legislatif Dapil IV fraksi PDI-PERJUANGAN berinisal BL.

Selanjutnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seorang wanita berinisial N pada Selasa (19/9/2023) ini mengajak strukturnya dibagian Divisi Data dan Divisi Teknis kembali bertemu dengan Calon Anggota Legislatif Dapil IV fraksi PDI-PERJUANGAN berinisal BL.

Usai bertemu dengan Caleg Dapil IV fraksi PDI-Perjuangan di hari Selasa (19/9/2023) Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini mengarahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk berangkat outbound yang disiarkan oleh Ketua PPK tersebut melalui pesan suara WhatsApp.

Tidak sampai disitu, keseriusan Ketua Panitia Pemilihan Pemungutan (PPK) disalah satu kecamatan di wilayah Kota Medan ini mengumpul seluruh anggota PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Jum’at (22/9/2023) dalam rapat agenda keberangkatan outbound.

Agenda kegiatan outbound itu pun terlaksana pada Sabtu (7/10/2023) dan sebelum kegiatan itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini di hari Jum’at (29/9/2023) membagikan baju kegiatan tersebut.

Menyikapi hal ini, Pakar Politik Shohibul Anshor Siregar mengatakan undang-undang pemilu mengantisipasi perilaku penyimpangan dengan mempersiapkan sanksi administratif dan pidana.

“UU pemilu sudah mengantisipasi perilaku penyimpangan seperti ini antara lain dengan mempersiapkan sanksi administratif dan pidana,” bebernya Shohibul Anshor ketika diwawancarai awak media, Selasa (17/10/2023) malam.

Lanjutnya, bahwa masyarakat hanya menjalankannya saja. Jika ada yang tidak berjalan sesuai ketentuan maka pengawasan sipil society dan media sangat diharapkan.

“Perlu diserukan kepada semua pihak bahwa negeri ini akan naik kelas dalam demokrasi jika integritas pemilunya terjamin. Oleh karena itu siapa yang tidak siap berkompetisi sehat, calon mau pun partai, sebaiknya mundur dari gelanggang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan ini perhelatan masyarakat berperadaban abad 21. “Kita jangan bikin malu,” tandasnya.

Atas kejadian ini, perwakilan warga berencana akan membuat Dumas ( Pengaduan Masyarakat) ke DKPP serta Bawaslu. “Dalam waktu dekat kita akan layangkan Dumas berikut Bukti. Kita juga berencana melaporkan Panitia Penyelenggara serta Caleg tersebut”, Tutup Doni.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...