Senin, Agustus 18, 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 474

Syamsul Qamar Sesalkan Gubsu Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut Periode 2018-2023

0

Neracanews | MEDAN – Ketua Komisi E DPRD Sumut H Syamsul Qamar menyesalkan sikap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut periode 2018-2023, sehingga menimbulkan perpecahan di organisasi tersebut.

“Berikanlah kesempatan kepada pengurus karang taruna untuk menyelesaikan periodesasinya yang tinggal beberapa bulan lagi, agar program kerja yang sudah dicanangkan tidak terganggu,” kata Syamsul Qamar kepada wartawan, Rabu (7/12/2022), di DPRD Sumut.

Syamsul Qamar yang saat itu didampingi anggota Komisi A Frans Dante Ginting sangat menyesalkan sikap Gubernur yang terlalu mencampuri internal karang taruna, sehingga mencopot kepengurusan yang lama dan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) yang baru menjalankan roda organisasi.

Pernyataan itu disampaikan Syamsul merespon revisi kepengurusan Ketua Karang Taruna Sumut yang dijabat Dedi Darmawan, digantikan Samsir Pohan sebagai Plt ketua dan Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

“Pergantian ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023,” kata Syamsul.

Keputusan Gubernur ini mendapat reaksi dari Pengurus Nasional (PN) Karang Taruna seraya mengingatkan Gubernur Sumut agar lebih cermat memahami muatan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Syamsul yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini menambahkan, PN Karang Taruna menegaskan Permensos RI Nomor 25/2019 tidak mengatur batas atas usia pengurus Karang Taruna.

Aturan pengganti Permensos No. 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ini hanya membatasi usia minimal pengurus, berumur 17 tahun.

Menyikapi munculnya perbedaan ini, Syamsul berpendapat, hendaknya Gubernur melakukan pencermatan lebih dahulu, apakah dasar putusan bisa berlandaskan legalitas hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan beda tafsir yang memunculkan reaksi negatif.

“Gubernur selaku bapak asuh karang taruna sebaiknya diberi bimbingan, bukan melakukan pergantian pengurus,” kata Syamsul sembari mendesak Gubernur segera mencabut revisi kepengurusan karang taruna dengan mengembalikan kepada kepengurusan semula.

Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023, dengan mengganti Dedi Darmawan dan menunjuk Samsir Pohan sebagai Plt ketua. Kemudian Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

Revisi kepengurusan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/11/2022).

Menurut Basarin Tanjung, Gubernur Edy Rahmayadi melakukan perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut, jelas Basarin, diatur keanggotaan karang taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota karang taruna.

  1. Karena itu, adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut.(021)

Polres Mandailing Natal Gelar Pisah Sambut Waka Polres dan Kasat Reskrim

0
Polres

Neracanews | Mandailing Natal – Polres Mandailing Natal menggelar acara pisah sambut Wakapolres Mandailing Natal Kompol Walder Sidabutar dan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal yang sebelumnya dijabat oleh AKP Edy Sukamto, S.H., M.H yang digantikan oleh AKP Prastiyo Triwibowo, S.IK., M.H, yang belangsung di Aula Pasat Gatra Polres Mandailing Natal, Rabu (07/12/2022).

Pada kesemapatan tersebut Kapolres Mandailing Natal AKBP M.H Reza Chairul A.S. S.IK.,S.H., M.H menyampaikan didepan pada personil yang berhadir, bahwa Polres Mandailing Natal sudah memiliki Waka Polres yang baru setelah kurang lebih 3 bulan kosang jabatan tersebut, dan juga menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di Polres Mandailing Natal.

“Mulai hari ini, Wakapolres Mandailing Natal diserahkan kepada pejabat yang baru Kompol Walder Sidabutar, selamat datang dan selamat bergabung, dan Saya berharap Wakapolres kita ini dapat tetap menjaga kekompakan sesama anggota dan memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat Mandailing Natal.

Tidak sampai disitu, Kapolres juga menyampaikan bahwa mutasi di tubuh Polri merupakan hal biasa serta penyegaran di tubuh Polri. seperti halnya Kasat Reskrim yang sebelumnya di jabat AKP Edy Sukamto, S.H.,M.H yang dagantikan oleh AKP Prastiyo Triwibowo, S.IK., M.H yang sebelumnya Kanit 3 Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Terima kasih kepada Pejabat Lama yang akan melaksanakan tugas pengabdian ditempat yang baru, jadikan kenangan dan pengalaman semasa bertugas di Madina dan kepada pejabat yang baru selamat begabung di keluarga besar Polres Mandailing Natal semoga betah dan nyaman dalam melaksanakan tugas di bumi gordang sambilan ini”. Lanjut Kapolres

Dalam kegiatan yang sama Waka Polres Mandailing Natal Kompol Walder Sidabutar didampingi Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Mandailing Natal dan jajarannya yang sudah menyambut dan menerima mereka manjadi bagian dari keluarga besar Polres Mandailing Natal.

“Terimakasih Bapak Kapolres Mandailing Natal dan jajarannya yang sudah menerima kami dengan baik, dan kami berharap dengan kehadiran kami di polres mandailing natal bisa memberikan kontriusi demi terwujudnya Polri yang presisi”. Ucap Waka Polres

Kegiatan Pisah sambut dihadiri oleh Pejabat utama, Ketua Bhayangkari Cab. Madina, Kapolsek jajaran serta para perwira dan personil Polres Madina serta ibu-ibu pengurus bhayangkari. (Hem Surbakti)

Bupati Karo Cory Sriwaty Hadiri Serah Terima Hibah BMN dari Kementerian PUPR

0
Bupati

Jakarta – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menghadiri serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR tahap ke II bertempat di Auditorium Kementerian PUPR Jakarta, Rabu (7/12).

Acara ini turut juga dihadiri Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan untuk melakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahap II kepada pemda, yayasan, dan perguruan tinggi, serta alih status penggunaan BMN kepada sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Smindrawati mengapresiasi Kementerian PUPR yang terus aktif melakukan serah terima BMN sebagai bentuk akuntabilitas publik yang sangat penting.

“Karena aset-aset negara ini berasal dari uang yang kita peroleh dari pajak, bea dan cukai, penerimaan bukan pajak, atau surat berharga lainnya. Sehingga masyarakat diharapkan memahami bagaimana pengelolaan uang negara dilakukan dan melihat hasil nyatanya,” ujarnya.

Nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan mencapai Rp19,08 triliun yang terdiri dari BMN yang dihibahkan senilai Rp17,63 triliun, dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya senilai Rp1,46 triliun.

Kegiatan ini merupakan sinergi kemenkeuri dan Kementerian PUPR untuk mengoptimalkan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR melalui APBN, agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat.

Mekanisme hibah BMN ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Afs)

Polres Muba Sosialisasi ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito

0
Polres

Neracanews.com | MUBA – Polres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan aplikasi SMART CITY DULUR KITO, Rabu (07/12/2022).

Acara yang berlangsung di aula Mapolres Muba itu dibuka langsung oleh Dirlantas Polda Sumsel melalui Kasubdit Kamsel AKBP Erwin Aras Genda, S.Ik, M. T.

Dirlantas Polda Sumsel melalui Kasubdit Kamsel AKBP Erwin Aras Genda, S. I. K, M.T dalam sambutannya mengatakan. Tilang elektronik (ETLE) telah dipasang dan berlaku di wilayah Polda Sumsel khusunya di Kabupaten Muba.

“Aplikasi ini bertujuan menjadikan wilayah perkotaan cerdas berteknologi modern, yang menggunakan Aplikasi Smart City Dulur Kito yang terkoneksi dengan ETLE atau Tilang Elektronik, ” Kata Erwin.

Erwin menambahkan, ETLE juga bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan, mengurangi pelanggaran Lalu Lintas, meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Serta memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

“Apabila ada gangguan kamtibmas. Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi Smart City Dulur Kito tersebut, ” pungkas Erwin.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Siswandi, S. I. K melalui Wakapolres Kompol Satria Dwi Dharma, S. I. K mengatakan. Kami mengapresiasi dengan adanya ETLE dan aplikasi SMART CITY DULUR KITO.

“Kami juga berharap kepada yang hadir untuk bisa mensosialisasikan. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dan mendownload aplikasi tersebut, ” terang Satria.

Pada kesempatan itu, turut dilakukan pemasangan helm sebagai perwakilan pelopor tertib lalu lintas.

Hadir dalam giat Kasubdit Kamsel Dirlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda, S. I. K, Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, S. I. K, Kasat Lantas AKP Ricky Mozam, seluruh Kapolsek, seluruh Camat, Lurah Balai Agung dan seluruh ketua RT di Kelurahan Balai Agung sebagai percontohan. (Jef)

Kejari Madina Gelar Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Kecamatan Siabu

0

Neracanews| Mandailing Natal – Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada perangkat desa sewilayah Kecamatan Siabu. 

Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Aek Mual Rabu tanggal 07 Desember 2022 yang diikuti oleh Kepala Desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari mandailing Natal Fatizaro Zai yang turut sebagai Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyuluhan dan  penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dengan didampingi Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejari Madina memaparkan.

Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Fatizaro Zai menjelaskan bahwa program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018,” Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa),” ujar Kasi Intel .

Kasi Intel Kejari Mandailing Natal menyampaikan, Dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.

Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan,” .

Menurutnya, Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.”Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara,” ujarnya.

Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,” sambungnya.

Camat Kecamatan Siabu Sukur Soripada memberikan apresiasi serta atensi terhadap kegiatan tersebut, dimana bentuk pencegahan ini sangat penting dan berharap agar pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap mendampingi kegiatan kegiatan disemua desa se-Kecamatan Siabu.

Dan berharap agar pemerintah desa beserta jajarannya mengikuti proses Sosialisasi Jaksa Garda Desa  supaya dapat menyerap Ilmu yang akan disampaikan oleh pemateri, Ia juga berharap agar pemateri dapat berbagi Ilmu kepada pemerintahan desa sehingga dapat bermanfaat bagi peserta. Ujar Camat Siabu. (Hem Surbakti)

Pemkab Karo Lakukan Sosialisasi Antar Lembaga dan Peningkatan Kemitraan Penanggulangan Bencana

0
Pemkab Karo

Karo- Kejadian bencana alam di Indonesia semakin kompleks dan daerah rawan bencana alam semakin tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Karo yang rentan bencana alam.

Terkait itu tentu saja harus disikapi dengan bijak dan ditangani dengan baik oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha. Sehingga, penyelenggaraan penanggulangan bencana harus terus dikaji dalam suatudisaster management plan.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kerjasama Antar Lembaga dan Peningkatan Kemitraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Karo yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Jalan Letjend Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (07/12/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan kemitraan pemerintah, masyarakat, media, akademisi serta dunia usaha dalam upaya penanggulangan bencana.

Peristiwa erupsi Gunung Api Sinabung sejak November 2010, berlanjut di tahun 2013 hingga 2020 yang kemudian disusul dengan aliran lahar hujan di sungai Lau Borus yang berhulu di Gunung Sinabung, memberikan pengalaman dan pelajaran berharga bagi Kabupaten Karo, bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana harus terus di kaji dalam suatu disaster management plan secara komprehensif dan berkesinambungan.

Kejadian becana alam terjadi kapan saja dan di mana saja secara tiba-tiba. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya peningkatan kewaspadaan dan kesigapan.

Dalam sambutannya, Theopilus Ginting menyampaikan bahwa salah satu prinsip dalam penanggulangan bencana yaitu kemitraan, semua pihak berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya menanggulangi bencana.

“Koordinasi kerjasama antar lembaga dan peningkatan kemitraan penanggulangan bencana ini dilakukan untuk menyatukan pemahaman semua pihak dalam upaya penanggulangan bencana,” lanjutnya.

“Saya berharap dalam urusan bencana khususnya pada saat benar-benar terjadi bencana, kecepatan adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengurangi jatuhnya korban jiwa dan selalu mengingat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” sebut Wakil Bupati.

Rentetan bencana alam yang terjadi harus segera diantisipasi dini dengan upaya evaluasi dan penataan ruang kembali di wilayah-wilayah rawan bencana, untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak saat terjadi bencana alam.

Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari lintas kalangan dunia usaha baik perusahaan swasta maupun pemerintah (BUMN/BUMD) yang ada di Kabupaten Karo dan Sumatera Utara, serta akademisi dari perguruan tinggi, Organisasi Kemasyarakatan dan kalangan media massa. (Afs)

Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba Buka Sosialisasi Manajemen Risiko Guna Penegakan Integritas dan Nilai Etika

0
Sekda Bupati

Karo – Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, MSi membuka langsung acara Sosialisasi Manajemen Risiko di lingkungan Pemkab Karo.

Penerapan manajemen risiko di sektor publik diharapkan akan mampu mengendalikan risiko organisasi sektor publik sehingga perannya dapat berjalan maksimal. Lebih dari itu, melalui manajemen risiko, sektor publik diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2022 digelar di Sinabung Hills Hotel dan Resort Berastagi, Jalan Kolam Renang Gundaling I Berastagi, Selasa (6/12/2022).

Sosialisasi implementasi dan strategi percepatan penerapan manajemen risiko ini, diikuti Bupati diwakili Sekda, jajaran staf Ahli, para Asisten, Inspektorat Kabupaten karo dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Karo dengan narasumber dari Pemprovsu dan undangan lainnya.

Sementara, dalam sambutannya, Bupati Karo mengatakan, untuk mencapai tujuan visi dan misi Pemkab Karo yang efektif dan efisien pastinya perlu dengan sistem pengendalian intern yaitu manajemen risiko indeks yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sosialisasi Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2022 ini tentunya diharapkan akan memberikan perubahan perilaku berpikir dan perilaku dalam bekerja bagi para pimpinan perangkat daerah maupun pegawai di pemerintahan Kabupaten Karo,”katanya.

Menurutnya, berdasarkan PP nomor 60 tahun 2008 Pasal 2 , pemerintah daerah wajib menjalankan sistem pengendalian intern pemerintah dimana manajemen risiko indeks merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern yang terintegral dengan proses pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus atas keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Karena SPIP dan Manajemen Risiko Indeks merupakan kewajiban yang harus kita jalankan, maka banyak hal yang harus kita perbaiki dan kita sempurnakan di setiap perangkat daerah seperti bagaimana penegakan integritas dan nilai etika dan komitmen terhadap kompetensi di tempat kerja di setiap perangkat daerah,” tandas Sekda.

Sebagai pimpinan pastinya punya tujuan dan target kerja yang sesuai dengan Visi dan Misi Pemkab Karo, maka perlu dilakukan identifikasi risiko atas kegiatan dan lakukan analisa terhadap masalah tersebut apakah kegiatan sumber daya manusia yang bekerja terhadap kegiatan pengelolaan keuangan maupun aset sudah sesuai dengan peraturan yang telah disusun secara efektif dan efisien.

“Apakah Informasi dan komunikasi yang dijalankan di setiap satuan perangkat daerah yang bapak pimpin sudah berjalan dengan baik utamanya keuangan dan non keuangan karena hal ini biasanya masyarakat selalu kritis,” sebunya.

Namun lanjut Kamperas Terkelin Purba, yang perlu mendapatkan perhatian adalah sampai sejauh mana sistem pengendalian intern dan manajemen risiko indeks pemerintah telah berjalan dan telah mencapai tujuan organisasi sesuai dengan harapan. (Afs)

Karang Taruna Jambi Sayangkan SK Gubsu yang Tak Sesuai Aturan Organisasi

0

Neracanews | Jambi – Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi, M. Navid, SH angkat bicara terkait revisi kepengurusan Karang Taruna Sumatra Utara (Sumut) masa bakti 2018-2023, Rabu (07/12/2022) sore.

Menurutnya, keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menetapkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut dengan mengganti Dedi Dermawan Milaya sangat itu tidak tepat.

“Keputusan Gubernur Sumut sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan dari Karang Taruna. Mekanisme pembentukan kepengurusan Karang Taruna harus melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi, yakni Temu Karya,” kata Navid.

Dalam Temu Karya itu, kata Navid, pembentukan kepengurusan melalui mekanisme formatur. Kemudian, legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna kepada Pengurus Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

“SK yang diterbitkan oleh Gubernur Sumut itu, tidak diakui Pengurus Nasional Karang Taruna. Dedi Dermawan, tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah,” kata Navid yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Nasional Karang Taruna.

Untuk diketahui, SK Gubernur Sumut itu Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Sementara itu, Wakil Ketua I Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan menyatakan bahwa keliru jika SK Gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna, dan tentu itu merupakan bentuk dari intervensi pemerintah yang berpotensi membuat gaduh baik diinternal maupun eksternal Karang Taruna.

“Dengan diterbitkannya SK penetapan Plt Kepengurusan Karang Taruna Sumut itu tentu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan berpotensi untuk memunculkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang pasti akan merugikan Gubernur sebagai pembina umum,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pemangku kepentingan Karang Taruna di Tanah Air untuk tetap menegakkan aturan dan ketentuan tentang Karang Taruna secara bijak serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai murni dalam Karang Taruna sebagai organisasi sosial yakni non-konflik, non-partisan, nirlaba, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan kejuangan. (021)

Wakil Bupati Theopilus Ginting Tinjau Ujian Calon PPK Pemilu 2024

0
Bupati

Karo – Wakil Bupati Theopilus Ginting tinjau peserta seleksi ujian tertulis Computer Assisted Test (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu serentak tahun 2024 di Gedung SMP Negeri 1 Kabanjahe, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (06/12/2022).

Sebanyak 324 peserta calon anggota Panitia Pemilihan Anggota Kecamatan (PPK) mengikuti seleksi ujian tertulis Computer Assisted Test (CAT) yang digelar di SMP Negeri 1 Kabanjahe.

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Theopilus Ginting didampingi Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST dan komisioner lainnya mengapresiasi antusias warga Kabupaten Karo yang ikut mendaftarkan diri sebagai badan ‘adhoc’ Pemilu 2024.

“Harapannya, PPK yang terpilih nantinya, bisa melaksanakan tugas dengan baik dan amanah guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Karo,” kata Theopilus Ginting.

Adapun jumlah kebutuhan anggota PPK di Kabupaten Karo mencapai 85 orang atau lima orang untuk setiap kecamatan di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo

Peserta yang lolos tes CAT akan diumumkan pada 8 Desember 2022. Meski begitu, para peserta dapat mengetahui nilai CAT seusai tes dilaksanakan.

Sementara Gemar Tarigan menambahkan hasil tes CAT akan diplenokan untuk menentukan peserta yang berhak lolos ke tahap wawancara.

Sesuai jadwal, anggota PPK terpilih nantinya akan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023.

Seperti yang telah diumumkan KPU Karo, dari jumlah pelamar sebanyak 333 orang dari 17 kecamatan se-Kabupaten Karo, yang dinyatakan lulus administrasi atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 324 orang dan berhak mengikuti ujian sistem CAT.

Pelaksanaan ujian CAT calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Karo dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Selasa-Rabu, 6-7 Desember 2022. (Afs)

Ketua FB FTA Sambangi Dishub Nagan Raya Sebagai Bentuk Koordinasi

0
Ketua

Suka Makmue – Pertemuan FB Federasi Trayek Angkutan (FTA) dengan Kadishub kabupaten Nagan Raya, pertemuan membahas tentang kapan FB FTA melakukan pertemuan dengan PJ Bupati Nagan Raya, Selasa (6/12/2022).

Menurut kadishub Drs. Mahdali pertemuan ini merupakan titik awal antara ketua FB FTA dengan pihak perhubungan tujuan untuk Audiensi dengan PJ Bupati, namun demikian karena PJ Bupati pada hari Kamis akan bertolak pulang ke jakarta,, jadi untuk jadwal pertemuan nanti akan kita tentukan setelah Bupati kembali dari jakarta,” Kata Kadishub Nagan Raya Drs Mahdali

Hal yang sama disampaikan oleh ketua FB- Federasi Trayek Angkutan ( FTA) Buruh Gunawan mengatakan bahwa pertemuan ini sebagai bentuk koordinasi kapan waktunya para pengurus FB – FTA bisa bertemu dengan PJ Bupati, guna untuk melakukan Audiensi dengan ibu pj Bupati tersebut ,” Jelas ketua FB – FTA Kecamatan Darul Makmur, Gunawan,” Dani Saputra.
(Dani S)

Pemkab Humbahas Ramah Tamah dan Resepsi Kenegaraan HUT RI Ke-80, Bupati...

0
Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan acara Ramah Tamah dan Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,...