Karang Taruna Jambi Sayangkan SK Gubsu yang Tak Sesuai Aturan Organisasi

Neracanews | Jambi – Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi, M. Navid, SH angkat bicara terkait revisi kepengurusan Karang Taruna Sumatra Utara (Sumut) masa bakti 2018-2023, Rabu (07/12/2022) sore.

Menurutnya, keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menetapkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut dengan mengganti Dedi Dermawan Milaya sangat itu tidak tepat.

“Keputusan Gubernur Sumut sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan dari Karang Taruna. Mekanisme pembentukan kepengurusan Karang Taruna harus melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi, yakni Temu Karya,” kata Navid.

Dalam Temu Karya itu, kata Navid, pembentukan kepengurusan melalui mekanisme formatur. Kemudian, legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna kepada Pengurus Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

“SK yang diterbitkan oleh Gubernur Sumut itu, tidak diakui Pengurus Nasional Karang Taruna. Dedi Dermawan, tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah,” kata Navid yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Nasional Karang Taruna.

Untuk diketahui, SK Gubernur Sumut itu Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Sementara itu, Wakil Ketua I Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan menyatakan bahwa keliru jika SK Gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna, dan tentu itu merupakan bentuk dari intervensi pemerintah yang berpotensi membuat gaduh baik diinternal maupun eksternal Karang Taruna.

“Dengan diterbitkannya SK penetapan Plt Kepengurusan Karang Taruna Sumut itu tentu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan berpotensi untuk memunculkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang pasti akan merugikan Gubernur sebagai pembina umum,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pemangku kepentingan Karang Taruna di Tanah Air untuk tetap menegakkan aturan dan ketentuan tentang Karang Taruna secara bijak serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai murni dalam Karang Taruna sebagai organisasi sosial yakni non-konflik, non-partisan, nirlaba, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan kejuangan. (021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...