Neracanews | Pancur Batu – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Anom nomor 14.203 1143 mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan Jerigen diduga telah melanggar aturan. Ternyata aktivitas yang melanggar aturan itu diduga diback up oleh oknum TNI yang mengaku dari satuan Kaveleri.
Oknum TNI tersebut memberikan sanggahan bahwa SPBU Tanjung Anom memiliki izin mengisi BBM menggunakan Jerigen.
“Kalau cerita aturan bukan abang aja yang tau aturan, mau jumpa dimana kita, biar kita jelaskan nanti. Itu yang mengisi pakai jerigen pakai izin juga itu. Kalau mau abang nanti bisa kita nampakkan. Itu izin perkebunan, gak mungkin gengset dibawa ke SPBU” klaimnya, Rabu (02/11/2022).
Tambah oknum TNI tersebut, pihaknya tidak down dengan pemberitaan itu. Silahkan saja katanya.
” Bukan abang tunjukkan itu kami down kan, nggak juga. Gak, masalahnya itu kalau mau dilanjutkan bisa kita tunjukkan surat izin mengisi rekomendqsi dari desa ujar seorang yang mengaku bernama Ikbal dan mengaku bertugas di satuan Kapleri itu.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kepala Desa (Kades) Tanjung Anom, Muslim menegaskan warga Tanjung Anom tidak pernah mengurus surat rekomendasi untuk keperluan pengisian BBM tegas Muslim.
” Dari bulan Mei sampai sekarang saya menjabat kepala desa, belum pernah warga mengurus surat rekomendasi” katanya, Rabu (02/11/2022).
Amatan wartawan disepanjang jalan di Desa Tanjung Anom tak jauh dari SPBU 14.203 1143 sudah ditemukan BBM eceran. Warga mengaku mengisi BBM di SPBU tersebut dengan membayar upah isi Jerigen sepuluh ribu rupiah.
” Mengisi pakai Jerigen itu bayar, harganya bervariasi. Jerigen kecil 10 ribu rupiah, kalau jerigen besar 15 ribu rupiah ucap warga.
Sebelumnya diberitakan media ini, pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.203 1143 diduga telah kangkangi larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini terlihat ,di SPBU yang berada di Jalan Besar Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, kerab mengutamakan pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan wadah jerigen.
Amatan wartawan dilokasi, puluhan jerigen berjejer di SPBU ini dan dilangsir menggunakan sepeda motor roda dua maupun menggunakan becak barang.
Tidak hanya itu, warga yang mengisi menggunakan jerigen mengaku membayar uang pengisian 10 ribu rupiah pertiap jerigen diluar harga yang ditentukan.
” Kami biasa isi menggunakan jerigen di SPBU ini, operator meminta tiap isi jerigen bayar 10 ribu rupiah diluar harga ” ucap warga yang enggan ditulis identitasnya, Selasa (01/11/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Humas SPBU Tanjung Anom Marjuki dalam sambungan whatshap, akan tetapi Marjuki tidak menjawab pertanyaan Wartawan. Dia hanya mengatakan sedang kerumah sakit sedang berobat katanya.
Sebelumnya, dalam siaran pers PT Pertamina (Persero)sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia bahwa Pertamina resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Adapun hal ini mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, dalam hal ini Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer. (021).