Kamis, November 21, 2024
BerandaDaerahOknum Anggota DPRD Deliserdang Disinyalir Pengemplang Pajak Sudah Belasan Tahun
spot_img

Oknum Anggota DPRD Deliserdang Disinyalir Pengemplang Pajak Sudah Belasan Tahun

Neracanews | Deliserdang – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, Sumatera Utara diduga tertunggak tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak dari tahun 2006 silam.

Sebagaimana amatan wartawan dalam aplikasi E – PADI yang merupakan situs resmi milik Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Deliserdang terlihat oknum anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PDIP inisial HDT / Hotel Deli Indah disinyalir tertunggak pajak hingga ratusan juta rupiah.

Sejak dugaan tunggakan pajak tersebut mencuat, oknum anggota DPRD Deliserdang itu diketahui membayar terakhir kali pada tahun 2005 silam.

Dalam tagihan pajak yang belum dibayarkan itu, terdapat tiga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan aplikasi E – PADI. Terlihat tanah dengan ukuran luas 2176 M2, bangunan 2567 M2, total piutang pajak sebesar Rp 34.757.984.,

SPPT kedua terlihat dalam aplikasi E – PADI dengan ukuran tanah 4381 M2, bangunan 2567 M2 dengan total piutang wajib pajak sebesar Rp 114.544.723.,

Selanjutnya dalam SPPT ketiga terdapat luas tanah 4381 M2, bangunan 500 M2 dengan total piutang wajib pajak sebesar Rp 9.112.340.,

Ironisnya, dalam tiga SPPT tersebut yang tercatat, yang diduga telah tertunggak pajak ternyata telah berlangsung belasan tahun lamanya. Dalam catatan aplikasi E – PADI HDT / Hotel Deli Indah sempat mengangsur pajaknya dalam tiga tagihan, akan tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Terpisah, Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Deliserdang melalui Kepala Bidang (Kabid) Fitra Umar menegaskan bahwa yang tercantum dalam aplikasi E – PADI itu benar adanya.

” Benar, itu kalau dibayarkan melalui bank tanda merah akan berubah secara otomatis menjadi hijau, pertanda lunas” ucap Fitra saat berbincang dengan wartawan diruang kerjanya, Selasa (28/03/2023).

Selanjutnya Fitra Umar juga mengatakan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan di Aplikasi E – PADI akan langsung terkoneksi dengan Bank.

Nah untuk hal ini memang pernah dilakukan pembayaran tapi berkelang. Kenapa diklaim ada kekeliruan dan baru sekarang dikomplin? kenapa tidak dulu disampaikan. ini sudah belasan tahun berlangsung dan tertunggak pajak ucap Fitra Umar.

“Kalau tanah dua sertifikat iya dibayar dualah dibayar, ini dalam SPPT dibayarkan tiga tagihan. Hal ini pun telah di adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Deliserdang terkait masalah tersebut. Diminta diperbaiki pada tahun 2021, tapi bukan menghilangkan utang piutang pajak tertunggak pada tahun sebelumnya” ujarnya.

Tambah Fitra Umar, setiap tahun tetap dihimbau dan disurati itu, terkait pajak yang belum dibayarkan akan tetapi pajak tersebut belum juga dicicil kata dia.

Dikonfirmasi terpisah oknum anggota Dewan Deli Serdang inisial HDT via whatshap dinomor kontak 0811 650X XXX
mengenai informasi adanya dugaan tunggakan pajak miliknya di Bapeda Deliserdang, akan tetapi HDT enggan diwawancara dengan dalih wartawan terlebih dahulu mengirimkan kartu pers kru awak media.

“Coba kirimkan kartu persnya ya baru kita bicara” tulis HDT menjawab konfirmasi awak media.

Sebagaimana biasanya profesi seorang jurnalis melakukan wawancara dengan memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama awak media serta perusahaan tempat awak media bekerja. Akan tetapi wakil rakyat tersebut seolah meragukan konfirmasi awak media ini dengan meminta berupa foto kartu pers wartawan.

“Ia. Sesuai kode etik untuk wawancara. Kalo anda wartawan tentunya punya kartu pers kalo tidak punya akupun baru tau ada wartawan tidak punya kartu pers” cetus oknum anggota legislator itu lagi.

Merasa semakin tidak ketemu dengan hasil wawancara tersebut, awak media ini kembali menghubungi via telepon celular.

Dalam sambungan telepon tersebut awak media ini meminta izin waktunya untuk diwawancara. Ironisnya, HDT tetap bersikeras meminta awak media memfoto kartu pers kru awak media.

” Nah yang pertama tunjukkan dulu kartu persmu” cetusnya.

Awak media ini pun menjelaskan telah memperkenalkan diri, akan tetapi HDT mengklaim seribu biji bisa mencetak kartu pers dalam sehari.

” Kamu buat dulu kartu persmu, saya akan cek kartu persmu. Kalau kamu hanya wawancara ngaku – ngaku, kamu anggap orang dibawah akal kamu apa, iya” cetusnya.

Awak media kembali menegaskan telah memperkenalkan diri dan hanya meminta waktunya sebentar mengenai adanya informasi yang menyebutkan atas nama HDT pengemplang pajak.

Menjawab itu, HDT malah terkesan risih atas pertanyaan awak media. Ia malah balik mempertanyakan sekolah awak media.

” Kamu sekolah nggak, kamu paham kode etik nggak ” ucapnya.

Lalu dijawab awak media ini, sekolah dan paham kode etik jurnalistik maka memperkenalkan diri terlebih dahulu di awal.

Mendengar hal tersebut HDT mengatakan pusing.

“Aduh kamu buat pusing kepala deh” ujarnya di ujung telepon. (Tim).

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular