Jakarta – Nasional Corruption Watch (NCW) menyatakan keprihatinan dan menyesalkan atas adanya tindakan oknum pegawai Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, yang diduga melakukan kekerasan verbal terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial (LT) di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Kejadian ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima oleh NCW, dimana saudari (LT) menceritakan kronologi atas peristiwa yang dialaminya.
Menurut pengakuan (LT), pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 ia menerima surat pemanggilan dari Kanimsus Kelas I TPI Surabaya terkait Permintaan Klarifikasi tentang 18 Warga Negara Nepal. Sebagai warga negara yang patuh, saudari (LT) bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan tersebut. Namun, karena memiliki kesibukan pada hari yang telah ditentukan, saudari (LT) meminta agar pertemuan dimundurkan ke tanggal 16 Desember 2024 pada hari Senin berikutnya. Pihak imigrasi pun menyetujui dan menunjuk sebuah rumah makan Bebek Slamet Sedati sebagai lokasi pertemuan melalui percakapan via Whastapp. Ujarnya melalui telepon seluler.
Pada hari yang disepakati, saudari (LT) hadir di rumah makan tersebut ditemani oleh kedua orang tuanya. Setelah menjawab beberapa pertanyaan singkat dari pihak imigrasi, saudari (LT) merasa diperlakukan secara tidak sebagaimana mestinya. Tanpa penjelasan yang jelas, ia bersama orang tuanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggunakan kendaraan pribadi orang tuanya. Kejadian ini terjadi di depan pengunjung rumah makan, dan (LT) bahkan tidak sempat menikmati hidangan yang telah dipesan.
Ketua DPD NCW Herman Parulian Simaremare, S.Pd menyesalkan atas adanya tindakan tersebut yang dinilai tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dan etika dalam sistem pelayanan publik.
“Kami sangat menyayangkan adanya perlakuan yang dialami oleh saudari (LT). Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk tindakan yang mencederai hak-hak warga negara dalam mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat dari sistem pelayanan publik. Setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik harus didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan transparan,” ujar Herman.
Herman juga mengatakan, “ Indonesia yang notabene Negara yang sangat menjujung tinggi nilai – nilai norma kemanusiaan yang beradab, seringkali dicederai atas adanya tindakan oleh oknum – oknum yang semena – mena serta merendahkan martabat seseorang dimuka umum, apalagi yang direndahkan itu adalah perempuan, “ tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi tim NCW dilapangan, memang benar ditemukan adanya dugaan kekerasan verbal yang dialami oleh saudari (LT), dimana hal tersebut sudah direlease oleh Tribun Jatim dengan judul “ Bagai Parasit, Modus Warga India Pacari Wanita Surabaya Untuk Muluskan Perdagangan Orang Ke Eropa “ dan Radar Sidoarjo “Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Di Sidoarjo Berkomitmen Selidiki Sindikat Penyelundupan Manusia Internasinal “ Tanggal 21 Januari 2025.
Namun berdasarkan konfirmasi yang diceritakan oleh saudari (LT) kepada Tim NCW melalui telepon seluler, saudari (LT) sangat keberatan dan merasa tersakiti dengan adanya release pemberitaan tersebut. Karena menurut pengakuannya saudari (LT) bahwa, dirinya bukanlah sebagai pacar dari warga Negara India tersebut, melainkan dirinya berstatus nikah secara agama dengan WNA India tersebut.
NCW juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan perlakuan yang tidak adil dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). NCW siap memberikan pendampingan hukum bagi pihak yang mengalami ketidakadilan dalam mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi. Aparat negara harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan mereka,” tutup Herman. Bersambung (Tim/Red/Her)