NCW DPD Bekasi Raya Tolak Pembangunan Kantor Kelurahan di Lahan Fasos-Fasum Masjid Raya Jatimulya

Herman Parulian Simaremare, Ketua LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus dukungan penuh terhadap aksi damai yang dilakukan oleh ratusan warga dan jamaah Masjid Raya Jatimulya dalam menolak rencana pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya di atas lahan fasos-fasum RT 007 RW 015.

Apa yang terjadi di Jatimulya bukan sekadar persoalan tata ruang, tetapi merupakan cerminan arogansi kebijakan publik yang gagal mendengar suara rakyat dan abai terhadap nilai-nilai keadilan sosial serta prinsip partisipasi masyarakat.

Catatan Kritis NCW

1. Lahan Fasos/Fasum Milik Publik, Bukan Alat Kekuasaan
Lahan tersebut telah dikelola Masjid Raya Jatimulya selama lebih dari 40 tahun dan memiliki legitimasi sosial, spiritual, serta fungsional yang sangat kuat. Pemerintah yang mengabaikan hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan norma kepatutan tata pemerintahan.

2. Rencana Islamic Center Adalah Investasi Sosial Umat
Rencana pembangunan Islamic Center yang telah dirancang sejak 2023 merupakan bentuk kemaslahatan umat dan kebutuhan jangka panjang masyarakat Jatimulya. Jika dipaksakan dibangun kantor kelurahan di lahan tersebut, maka pemerintah secara sadar telah menggagalkan aspirasi umat.

3. DPRD Sudah Memberi Solusi: Kenapa Tidak Dilaksanakan?
DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi telah merekomendasikan agar kantor kelurahan dibangun di lahan RW 016 yang luas dan tersedia. Namun Pemkab Bekasi justru memilih jalan memaksa. Ini adalah indikasi pembangkangan terhadap prinsip check and balance antara legislatif dan eksekutif.

4. Pemerintah Tidak Boleh Beralasan “Sudah Anggaran Jalan” untuk Mengabaikan Aspirasi Masyarakat
Ketok palu anggaran bukanlah legalitas untuk melawan suara rakyat. Justru semestinya perencanaan anggaran mempertimbangkan dampak sosial dan masukan publik sejak awal. Jika tidak, ini hanya menunjukkan perencanaan yang elitis dan tertutup.

Seruan Tegas NCW

1. Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar menghentikan segala bentuk pemaksaan dan segera mengalihkan lokasi pembangunan ke RW 016 sesuai rekomendasi DPRD.
2. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, untuk segera turun tangan dan menertibkan pelaksanaan pembangunan yang menimbulkan konflik sosial ini.
3. APIP dan aparat penegak hukum agar mengawasi proses anggaran, perencanaan proyek, dan penggunaan lahan fasos-fasum secara menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan maupun konflik kepentingan.

Kami dari NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal aspirasi masyarakat Jatimulya, dan siap mendampingi warga jika hak-haknya sebagai pemilik kedaulatan dalam demokrasi lokal terus diabaikan.
Pembangunan itu penting, tapi kemanusiaan dan keadilan jauh lebih penting.

Suara umat jangan dibungkam. Kepentingan rakyat jangan disisihkan demi proyek, tegas Herman.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...