Mesum Boleh Didenda, Ini Penjelasan Pemangku Adat MAA Nagan Raya Dr Khairuddin Ishag

Suka Makmue – Neracanews | Setiap desa harus membuat Reusam atau Qanun Gampong yang diajukan ke Mahkama Adat Aceh (MAA) tersebut, Jumat 16 Juni 2023.

Menurut Pemangku Adar Aceh ( MAA) wilayah kabupaten Nagan Raya Dr Khairuddin Ishag, M. Pd mengatakan bahwa untuk Reusam Gampong boleh dikoordinasikan ke Pihak MAA kabupaten Nagan Raya dan pelanggaran sengketa adat digampong bisa diselesaikan jika kerugian 2,500,000 yang bersifat ringan itu juga harus dibuat Qanun terlebih dahulu ,” Jelas Dr Khairuddin Ishag M. Pd

Pengesahan qanun alurnya terlebih dahulu harus diajukan ke pemerintah daerah, usalan dari Gampong ke Camat diteruskan ke Kabag Hukum Bupati dan usulan itu nantinya dibahas oleh legislatif, Terangnya

Dr Khairuddin Ishag menambahkan kalau mengainai hukum perzinahan itu menjadi hukum positif bukan wilayah hukum adat, perkara yang yang diselesaikan secara adat itu sudah dalam qanun nomor 9 tahun 2008, itu ada 18 Aitem. Tapi kalau perzinahan tidak boleh diselesaikan dgn hukum adat ,” Ungkap Dr Khairuddin Ishag M. Pd. (Dani S)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Badminton Antar Personel

Kabanjahe - Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 terus terasa di lingkungan Polres Karo. Setelah menggelar berbagai kegiatan olahraga, kali ini Polres Karo menyelenggarakan turnamen...

Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo - Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan...

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....