Suka Makmue Neracanews-kepolisian negara merupakan mitra masyarakat, sehingga wajib memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Polri berkewajiban untuk memberikan jaminan , keamanan, ketertiban dan perlindungan hak Asasi manusia pada Masyarakat serta menunjukan transparan dalam setiap tindakan, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, keadilan serta kepastian hukum sebagai wujud akuntabilitas publik, kegiatan Jumat Curhat di CM CAFE desa sukaraja di kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya Aceh,, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut Kapolsek IPDA Syahrul Akhyar S.E melalui maka Polsek IPDA Sugianto yang didampingi Kanit Intelkam AIBDA Tri Fitriono, S.H mengatakan bahwa pada hari Jumat 24-02-2023 , 08, 00 wib Polsek Kecamatan Darul makmur serta kepala desa dan masyarakat 2 desa yaitu Desa Suka jadi dan Desa Kaye unoh, melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sehingga bisa mendapatkan informasi atas permasalahan yang ada di setiap Desa, dan kami siap menerima kritik dan saran agar hal tersebut menjadi bahan Evaluasi untuk kinerja polri khususnya pihak Polsek darul makmur agar kedepan bisa lebih baik lagi dan semoga selalu dihati masyarakat,” Jelas Kapolsek Darul Makmur IBDA Sugianto
Waka Polsek IPDA Sugianto juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran seenaknya saja karena itu dilarang oleh UU PPLH nomor 32 tahun 2009 artinya membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan , dengan persyaratan tertentu, Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah di penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara 3 Miliar hingga 10 Miliar, dan disaat kejadian kebakaran itu bisa melihat melalui HPS melalui alat Elektronik seperti Hp, “ungkapnya
Dalam kesempatan itu kepala desa suka jadi Koori menyampaikan mengenai pelaku pengutipan brondolan oleh pihak PT langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian pada perbuatan ringan itu harus diselesaikan secara adat istiadat sesuai dengan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 yang seharusnya diselesaikan di desa, karena terkadang mereka itu memilih brondolan untuk dijadikan bahan bakar pengganti kayu , bukan untuk dijual,” Kata kepala desa Suka Jadi Koori
Mengenai yang disampaikan oleh kepala desa Suka Jadi , Waka Polsek IPDA Sugianto memberi jawaban kalau Mengenai masyarakat yang melakukan pengambilan brondolan milik perusahaan, itu akan kita pulangkan ke desa masing- masing supaya diselesaikan secara adat istiadat antara pihak perusahaan dan pihak Desa dan ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tersebut, ” Jelas Waka Polsek Darul Makmur IPDA Sugianto. (Dani S)