Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Mantan Kepala sekolah SMA Negeri 6 Binjai Masuki Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

Binjai | Proses panjang perkara dugaan korupsi pada SMAN 6 Binjai, akhirnya memasuki sidang perdana. Persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Medan, Senin (14/11/2022).

Persidangan yang diketuai Hakim Nelson Simanjuntak SH,MH, turut dihadiri 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan 2 orang Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Binjai, turut diikuti oleh terdakwa mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai berinisial IP, secara daring dari dalam lapas Kelas IIA Binjai.

Pada surat dakwaan JPU Kejari Binjai, terdakwa IP diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi, dalam realisasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai, Tahun Anggaran 2018-2021.

Dia (terdakwa IP-red) diduga secara bersama-sama dengan Bendahara dan Operator Sekolah SMAN 6 Binjai, membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dana BOS, yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan alias fiktif.

Atas perbuatan terdakwa IP, JPU Kejari Binjai, mendakwa dirinya atas dugaan tidak rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.840 juta lebih.

Dakwaan Primer yang dibacakan oleh JPU Kejari Binjai, mendakwa IP telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan Primer nya, JPU mendakwa perbuatan IP dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasa/ 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasa/ 64 ayat (1) KUHPidana.

Seusai dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Binjai, Hakim Ketua Nelson Simanjuntak SH,MH, sempat bertanya kepada Penasehat Hukum terdakwa IP, perihal apakah akan mengajukan Esepsi. Namun, kedua PH terdakwa mengatakan tidak ada.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting SH,MH

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution SH,MH, Kasi Intel mengatakan, setelah pembacaan dakwaan tersebut, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

“Benar, hari ini kita mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP. Dikarenakan tidak ada Esepsi dari PH terdakwa, maka pada sidang selanjutnya, kita akan menghadirkan saksi-saksi ke pengadilan,” kata Adre Wanda Ginting SH,MH.
(ST)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...