Senin, Oktober 6, 2025
spot_img

Mantan Camat Natal Dibui 7 Tahun Kasus Korupsi

Neracanews | Mandailing Natal – Tindak Pidana Korupsi yang menjerat terdakwa Riplan, S.Sos yang merupakan mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan (07/03/2022).

Adapun kasus yang menjerat Riplan, S.Sos ini meliputi, Pengadaan HT, Buku dan Pelatihan-pelatihan yang bersumber dari Dana Desa se-Kecamatan Natal tahun 2019 dan 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 887.055.000,-.

Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H ketika dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa hari ini sudah sidang putusan.

“Hari ini sidang di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda Putusan perkara terhadap terdakwa Riplan” pesan Yus Iman melalui aplikasi WhatsApp.

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual ini pun menghasilkan putusan dari Majelis Hakim yang terdiri dari Sulhanudin, S.H, M.H (Hakim Ketua), As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H dan Husni Thamrin, S.H (Hakim Anggota) dengan Panitera pengganti Potalfin, S.H.

Dalam amar putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riplan, S.Sos dengan hukuman 7 Tahun penjara dengan Denda Rp.250.000.000,- Subsidair 3 bulan kurungan.

Ditambah dengan Uang Pengganti Rp. 887.055.000,-
Subsidair 5 tahun jika tidak dibayar.

Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H yang merupakan JPU dan juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal saat dihubungi via seluler mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (Hem Surbakti)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Mengaku Tugas PLN Datangi Warga, Lalu Kabur

Medan - Dua oknum mengaku dari pihak PLN membawa surat tugas yang sudah kedaluarsa mendatangi rumah warga, di jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan...

Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67

LEBIH dari seribu alumni Universitas Janabadra atau UJB memadati halaman kampus merah dalam acara Janabadra Club Rendezvous (JCR) 2025, dalam rangka memperingati Dies Natalis...

PSBD Asahan ke-6 Hadirkan Inovasi: Sinergi Budaya, Ekonomi Digital, dan Vokasi

Kisaran — Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan tahun ini tampil berbeda dengan menghadirkan beragam inovasi yang memperkuat sinergi antara pelestarian budaya...

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Tunjukkan Kekuatan dalam Keberagaman

Kisaran – Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan tidak sekadar menjadi ajang pertunjukan seni, tetapi momentum penting dalam memperkokoh jati diri dan...

Kebijakan Pengelolaan APBD Pemkab Taput, Tuai Kritikan Oleh Warga Terdampak Banjir Pahae

Taput (Neracanews) - Tuai kritikan terhadap kebijakan pengelolaan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, datang dari warga terdampak bencana banjir bandang yang menerjang wilayah...