Jumat, November 22, 2024
BerandaUncategorizedMantan Camat Natal Dibui 7 Tahun Kasus Korupsi
spot_img

Mantan Camat Natal Dibui 7 Tahun Kasus Korupsi

Neracanews | Mandailing Natal – Tindak Pidana Korupsi yang menjerat terdakwa Riplan, S.Sos yang merupakan mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan (07/03/2022).

Adapun kasus yang menjerat Riplan, S.Sos ini meliputi, Pengadaan HT, Buku dan Pelatihan-pelatihan yang bersumber dari Dana Desa se-Kecamatan Natal tahun 2019 dan 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 887.055.000,-.

Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H ketika dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa hari ini sudah sidang putusan.

“Hari ini sidang di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda Putusan perkara terhadap terdakwa Riplan” pesan Yus Iman melalui aplikasi WhatsApp.

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual ini pun menghasilkan putusan dari Majelis Hakim yang terdiri dari Sulhanudin, S.H, M.H (Hakim Ketua), As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H dan Husni Thamrin, S.H (Hakim Anggota) dengan Panitera pengganti Potalfin, S.H.

Dalam amar putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riplan, S.Sos dengan hukuman 7 Tahun penjara dengan Denda Rp.250.000.000,- Subsidair 3 bulan kurungan.

Ditambah dengan Uang Pengganti Rp. 887.055.000,-
Subsidair 5 tahun jika tidak dibayar.

Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H yang merupakan JPU dan juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal saat dihubungi via seluler mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. (Hem Surbakti)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular