Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

LSM dan Tokoh Agama Kritisi Surat Gubsu Tentang Penertiban Tempat Hiburan Malam

Binjai – LSM dan Tokoh Agama Kota Binjai mengkritisi edaran Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di tiga daerah seperti wilayah Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.

Menurut mereka, surat undangan dari Gubsu tersebut bersifat sepihak dan tidak objektif diduga terkesan pesanan dari Oknum anggota DPRD Sumut Berinisial ZP.

Surat edaran undangan yang dikeluarkan Gubsu dengan nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam di tiga wilayah tersebut di protes beberapa LSM dan Tokoh Agama seperti, DPD LWI Sumut Sidarta Surbakti, LSM BCW (Binjai Coruption Watch) Gito, LSM GEMBIRA Yudhi Pranata, dan Tokoh Agama di Kabupaten Deliserdang,Langkat Dan Kota Binjai.

Sidarta Surbakti selaku ketua DPD LWI (Lembaga Wartawan Indonesia) Sumut menyayangkan hal tersebut.

“Seharusnya penertiban yang dilakukan pihak Gubsu tidak hanya di tiga wilayah seperti Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, tetapi harus merata THM ditutup yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, “terang Sidarta.

Masih kata Sidarta Surbakti, apakah di Provinsi Sumut ini hanya ada 4 Tempat Hiburan Malam yang katanya meresahkan masyarakat, selanjutnya apakah pihak Pemprovsu tidak melakukan crosh check terlebih dahulu,sehingga tempat yang sudah ditutup juga disebutkan, dan lanjutnya apakah tempat peredaran narkoba hanya di 3 wilayah tersebut tempat hiburan malam, “pungkasnya.

Sidarta Surbakti juga berharap untuk sepakat bahwa pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk bisa bekerja maksimal dalam pemberantasan peredaran narkoba tanpa ada tebang pilih, “Tapi jangan dikambing hitamkan tempat tempat tertentu saja,itu namanya trik kotor, “tandasnya.

Jadi, lanjutnya intinya pak Gubernur atau Sekda Provinsi Sumut kalau mau di tertibkan harus semualah ditertibkan,jangan hanya di tiga wilayah tersebut dan kita dari DPD LWI Sumut akan menyurati ke Kantor Gubernur Provinsi Sumut dengan nomor 03/DPD-LWI/I/2022.

Ditempat terpisah, Yudhi Pranata Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) Sumut sangat memprotes surat edaran yang dikeluarkan Gubsu.

Menurutnya,penertiban Tempat Hiburan Malam di tiga wilayah tersebut tidak adil,sebab di wilayah provinsi Sumut masih banyak Tempat Hiburan Malam yang konon katanya tempat maksiat.

“Kalau memang Tempat Hiburan Malam mau di tertibkan harus merata, tidak hanya di tiga wilayah tersebut seperti Cafe Duku,Sky Garden,Champion dan Star Flay,masih banyak THM yang lain di Sumut ini, “tegasnya.

Sementara itu,Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ketika dikonfirmasi wartawan terkait penertiban tempat hiburan malam di tiga wilayah seperti Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai melalui pesan WhatsApp,Jumat (07/01/2022) tidak merespon dan membalas hingga berita ini dimuat. (Turnip)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...