Langkat – Kepolisian Resort (Polres) Langkat telah melakukan pemanggilan terhadap pihak leasing / kantor pembiayaan terkait dengan adanya laporan dari salah satu konsumen bernama Muhammad Amin (33).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, mengaku saat ini belum mengetahui kronologis detail pencurian dan penggelapan dari salah satu pihak leasing.
Namun demikian, dirinya meyakinkan premanisme, termasuk dilakukan oleh penagih hutang atau debt collector akan diberi tindakan tegas sesuai perintah Kapolri.
“Saya belum tahu kasus tersebut. Tapi jika memang ada leasing yang menugaskan Debt colector dan meresahkan masyarakat kami pasti akan tindak tegas sesuai instruksi Kapolri,”ucapnya, Rabu (06/07/2022).
Sementara itu, Aipda Agus Efendi selaku penyidik menegaskan, kepolisian sudah memanggil pihak leasing untuk datang ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan, namun pihak leasing mangkir dalam pemanggilan tersebut.
“Kami sudah buat surat pemanggilan terhadap pihak Leasing, namun mereka tidak datang, dan kita akan coba lagi pemanggilan selanjutnya,” ungkapnya
Sebelumnya, Polres Langkat telah memeriksa beberapa saksi dan korban guna untuk melengkapi proses penyelidikan.
Korban diketahui bernama Muhammad Amin (33) warga Dusun I/A Famili DS Pantai Gemi Kecamatan Stabat kabupaten Langkat telah melaporkan petugas Deb-kolektor CV Cahaya Berlian Motor ke Polres Langkat dengan nomor STPLP/B/500/V/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut atas tindak pidana Pencurian dan penggelapan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor Pol BK 8929 PJ.
Korban ditipu oleh petugas kolektor dari CV Cahaya Berlian Motor dengan di janjikan untuk melakukan penambahan pinjaman modal, namun setelah korban membawak mobilnya dan akan melakukan pencairan di kantor Duta Motor, beberapa petugas kolektor meminta kunci mobil dan STNK dengan alasan untuk melakukan cek Samsat, akhirnya korban memberikan kunci berserta STNK kepada petugas kolektor dan membawak mobil pick up yang berisi jeruk yang akan dijual korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan korban melaporkan kasus ini ke Polres Langkat.
“Saya berharap kepada Polres Langkat untuk secepatnya menangkap pelaku petugas kolektor yang tega membawak kabur mobil saya, hingga saat ini saya tidak bisa bekerja, saya mohon kepada Bapak Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas untuk atensi terhadap kasus yang saya alami,” pungkasnya. (Surya Turnip)