Belawan – Marthin V H manurung, SH., MH dan D Steven Sihotang, SH, apresiasi dan ucapkan terimakasih terhadap langkah Kejaksaan Negeri Belawan yang fasilitasi dan berikan kesempatan kepada para pihak untuk berdamai, Rabu (3/9/2025).
Hal itu di lakukan pada perkara Penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/VI/2025/SU/Pel.Blw/SEK Medan Labuhan. Sebaga pelapor dan diduga korban An. Subayo Lumban Batu dan Terlapor Ricky Situmorang.
Martin V H Manurung, SH., merupakan kepala kantor hukum Vertias mengucapkan apresiasi atas respon cepat Kejari Belawan menanggapi surat permohonan Reatorative Justice kemudian di laksanakan Kasipidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik,SH., MH dan Daniel Surya Partogi Aritonang, SH., selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi.
Kedua belah pihak di hadirkan di Kejari Belawan, termasuk Pengacara Korban, Kakak Korban dan Abang korban.
Walau belum tercapai kesepakatan, Marthin Manurung, SH., MH dan D Steve Sihotang,SH., selaku Pengacara tersangka juga menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bpk. Samiaji Zakaria, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik,SH., MH, selaku Kasipidum Kejari Belawan dan Daniel Surya Partogi Aritonang, SH, selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi.
Menurut Marthin inovasi sangat penting untuk membangun citra positif aparat penegak hukum dan hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan prinsipnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kita ingin memberikan edukasi pada masyarakat bahwa yang namanya keadilan itu tidak harus melalui vonis, bahkan di negara-negara maju restorative justice itu justru malah ditekankan, seperti di Australia malah justru lebih mendatangkan keadilan,” ujar Marthin.
Marthin dan D Steven juga menekankan bahwa penerapan restorative justice selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan harmoni, kebersamaan, serta keadilan sosial. Menurutnya, jaksa tidak seharusnya dipandang menakutkan, melainkan sebagai pengayom masyarakat
“Karena ini kita negara Pancasila yang harmoni, yang menjunjung kebersamaan, persatuan, dan keadilan sosial dan dalam kesempatan ini juga kami dapat berpartisipasi menyuarakan dan ikut membuka informasi kepada masyarakat bahwa jaksa itu bukan sesuatu yang menakutkan dan dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Belawan sudah sejalan dengan Semboyan Kejaksaan Republik Indonesia.
“‘Satya Adhi Wicaksana’ yang memiliki makna, Satya (kesetiaan yang jujur), Adhi (kesempurnaan dalam bertugas dan rasa tanggung jawab), dan Wicaksana (kebijaksanaan dalam tutur kata dan tindakan)” tutup Marthin. (ps)