Neracanews | Medan – Penampakan bangunan hotel OYO di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru disinyalir belum kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait.
Hal ini terlihat secara kasat mata dilokasi bangunan tidak adanya dipasang plang PBG sebagaimana lazimnya bangunan yang taat aturan memajang plang izin mendirikan bangunan.
Lokasi bangunan dipagari keliling berupa pagar seng, hal ini menyulitkan kru awak media untuk menggali informasi lebih.
Warga dilokasi yang dimintai kru awak media keterangan tidak mengetahui mengenai izin. Tapi mulai bangunan berdiri memang tidak ada dipajang plang PBG/SIMB tutur warga.
Dilain sisi, menurut narasumber media ini, yang merupakan tokoh masyarakat yang meminta namanya agar disamarkan bahwa bangunan tersebut milik salah satu petinggi di Kota Medan.
” Itu milik orang besar, dulu pun hotel OYO itu membangun tak ada yang berani menegur itu. Penguasa pulak yang punya itu” ujar sumber media ini, Rabu (15/03/2023).
Terpisah dikonfirmasi pihak Kelurahan Babura, Sarinah Pohan didampingi Kasi Trantib Kelurahan Babura Samsul menerangkan bahwa pihak kelurahan telah berkirim surat ke Kecamatan.
” Kita sudah sampaikan hal ini ke pihak kecamatan, dan pihak kecamatan telah menyurati pemilik bangunan sebanyak satu kali untuk mengurus izin” ujar Sarinah Pohan.
Wawancara media ini dengan pihak Kelurahan sempat alot. Pasalnya Lurah Sarinah Pohan bersama Kasitrantib Samsul sempat meragukan legalitas awak media yang melakukan wawancara.
” Mana kartu abang sini kami lihat dulu ” ujar
Samsul dan diaminkan Sarinah Pohan.
Sarinah Pohan pun berkelakar bahwa kedatangan awak media kali ini akan dicecar pertanyaan.
” Kali ini jadi terbalik ini. Jadi kami yang banyak bertanya” ucap Lurah.
Tidak diketahui alasan pihak Kelurahan mengapa terkesan “alergi” melihat kedatangan awak media, berbeda dengan pejabat pada umumnya ketika diwawancara wartawan.
Sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi, awak media masih berupaya memintai tanggapan dari pihak pemilik bangunan hotel OYO tersebut (TIM).