MEDAN – Paul JJ Tambunan SH., MH., berharap agar kasus Tiktokers Fikri Murtaza (28) menjadi perhatian khusus dari Kapolda Sumut dan Kajati Sumut, Kamis (26/10/2023).
“Gunanya untuk memperkecil kemungkinan hal serupa terulang kembali,” sebut Paul.
Selain itu, Paul J J Tambunan SH., MH., yang merupakan Kepala biro Badan perbantuan hukum Pemuda batak bersatu ( BPH-PBB), juga menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Efendi, Kapolrestabes Medan Kombes Palentino Alva Tatareda dan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Fatir Mohammad.
Hal itu di katakannya karena Polisi telah menangkap Tiktokers Fikri Murtaza, di duga telah melecehkan suatu agama yang di akui di NKRI, melalui media sosial hingga Viral.
“Kita mendukung sikap tegas Polri dalam menegakkan hukum dan keadilan,” sebut Ketua BPH PBB Sumut itu.
Menurut Paul, siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum.
“Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum, karena kita semua sama di mata hukum untuk mendapatkan perlakuan yang adil” Ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara didampingi Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut juga telah melaporkan dugaan penghinaan agama tersebut di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam Laporan dengan nomor STTLP/B/1281/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
Paul juga mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama yang di lakukan oleh tiktokers Fikri Murtaza itu kepada penegak hukum.
Dia berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan, demi tercapainya nilai-nilai Pancasila di NKRI. (ps)