Serdang Bedagai – Seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga (14), Warga Perbaungan Serdang Bedagai, yang masih duduk di bangku SMP. Di perkosa secara bergilir oleh 5 orang remaja yang baru dikenal nya sewaktu menonton hiburan Keyboard di acara pesta pernikahan keluarga nya di Dusun III Desa Silau Rakyat Kec SEI Rampah (7/1/2021).
Perlakuan bejad ke lima remaja ini, di saksikan langsung oleh sepupu korban yang berinisial CA(15). Saksi CA sempat ingin di perlakukan hal yang sama, namun karena ia bersi keras menolak akhirnya korban yang mereka gilir secara bergantian.
Hal itu di sampaikan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd dalam konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (27/2//2021) pagi di halaman Mapolres Serdang Bedagai.
Terungkapnya kasus pemerkosaan yang di lakukan secara bergilir ini, ketika sepupu korban CA menceritakan kejadian ini kepada ibu korban, Sariani (28) di kediamannya di Desa Kelambir Lima Kec Hamparan Perak Deli Serdang. Mengetahui akan hal itu, Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Serdang Bedagai, Minggu (17/1), Kata Wakapolres.
Menurut CA, Sambung Wakapolres, Mereka berdua mengenal ke lima pelaku pada acara hajatan pesta pernikahan keluarga korban dengan hiburan Keyboard di Desa Silau Rakyat, Serdang Bedagai. Setelah itu dengan di bonceng menggunakan sepeda motor CA dan korban di bawa melihat balap liar di Jalinsum SEI Bamban hingga Jumat (8/1) dini hari.
Selanjutnya, korban dan saksi meminta di antar pulang ke rumah nenek Saksi CA di Perbaungan. Namun ketika di perjalanan ditengah gelapnya rimbunan pohon sawit, korban di paksa untuk membuka baju dan celana, begitu juga dengan CA, namun CA berhasil melawan, akhirnya korban yang di perkosa secara bergilir oleh ke lima pelaku malam itu, tutur Wakapolres.
Untuk ke lima tersangka yakni, KR (18) orang pertama yang melakukan pemerkosaan, MF (20) sebagai orang kedua, MRA (19) orang yang ketiga, AK (23) giliran yang ke empat, sementara orang yang ke lima melakukan EK (19). Kelima pelaku ini semua menetap di Desa Ujung Negeri Lahan Kec Bintang Bayu, Serdang Bedagai, terang Wakapolres.
Di jelaskan Wakapolres, untuk menangkap kelima pelaku polisi mengelabui para tersangka, dengan cara meminta saksi CA menchating salah satu dari pelaku yakni EK untuk bertemu kembali di tempat yang di janjikan, yakni di Stadion Dolok Masihul.
Merasa menang banyak tanpa curiga sudah jadi target Polisi serta di duga di pengaruhi nafsu birahi yang menggebu gebu akan berbuat hal seperti itu kembali, para pelaku pun datang. Begitu para pelaku sudah datang semua, team opsnal bergerak cepat menangkap ke limanya dan langsung di bawa ke markas unit PPA Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut, beber Wakapolres.
” Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara,” tutup Kompol Sopyan.
Sumber akses.co