Kelompok Tani Desa Aek Korsik Tuntut HGU PT Merbau Jaya Indah Raya Dicabut, Ini Fakta Persidangan

Labuhan Batu Utara – Agenda sidang yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menghadirkan sejumlah tuntutan. Dalam hal ini, kelompok Tani Patok Besi Desa Aek Korsik menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Merbau Jaya Indah Raya untuk segera dicabut hak guna usahanya.

Tuntutan Kelompok Tani Patok Besi Desa Aek korsik ini bukanlah tanpa alasan. Hal ini berdasarkan status perkebunan yang telah ditempati warga sejak puluhan tahun lamanya. Terhitung sejak 32 tahun silam warga telah berada di wilayah perkebunan tersebut, hal inilah yang mendasari agar melalui sidang PTUN Medan tersebut untuk segera mencabut HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya, desak warga.

”Masyarakat sudah puluhan tahun diperkebunan itu, kenapa kami di usir dan dirampas hak kami selama tiga puluh dua tahun sangat menderita, bahkan bertahun tahun hak kami dirampas, berharap keadilan harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini untuk kami masyarakat,” ucap warga.

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Kelompok Tani Ruswan Efendi.,AR., SH., MH didampingi M. Ali Sabana Tambunan meminta kepada pemangku kebijakan dan pemerintahan agar mengembalikan tanah masyarakat yang sudah 32 tahun dikuasai oleh corporate, ucapnya.

Tidak hanya itu, Ruswan menjelaskan, terungkap dalam fakta persidangan pihak tergugat yaitu BPN Kabupaten Labuhanbatu maupun tergugat intervensi 1 PT. Merbau Jaya Indahraya tidak bisa membuktikan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan warkah dalam proses pengajuan dan penerbitan Sertifikat HGU, jadi dengan demikian terbitnya Sertifikat HGU PT. Merbau Jaya Indahraya dinilai cacat formil atau bisa dikatakan unprosedural dan secara otomatis dapat dikatakan batal demi hukum.

Dengan demikian penerbitan HGU dinilai telah menyalahi wewenang serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini kata dia. Tambahnya, penerbitan HGU PT. Merbau tidak memiliki unsur-unsur terkait terbitnya HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya, ujar Ruswan.

Dengan kata lain, pihak perusahaan dituding warga dengan arogansi telah merampas hak masyarakat Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara yang telah dikuasai sejak tahun 1980 dengan luas 1.100 hektar lahan pertanian warga,” katanya.

Polemik yang tengah dialami warga ini mengharapkan uluran tangan Presiden Jokowidodo sebagai puncak pimpinan pemerintahan yang peka akan keluh kesah masyarakat pada umumnya. Dan juga halnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta agar mendengar jeritan warga Labuhan Batu Utara ini guna memberikan keadilan kepada warga yang merasa hak – haknya telah dikebiri.

Tak lupa juga warga berharap agar ketua pengadilan tata usaha negara benar- benar mendengarkan jeritan masyarakat guna memberikan keadilan kepada masyarakat.

”Kami sebagai rakyat, anak kami tidak sekolah karena upah yang kami terima hanya untuk makan pas-pasan,” ungkap warga.

Kelompok Tani Patok Besi Desa Aek Korsik juga meminta kepada Bupati Labuhan Batu Utara agar segera meninjau persoalan masyarakat yang meruncing dengan PT.Merbau Jaya Indah Raya. Warga menuding perbuatan tersebut tidak berkeadilan dengan tanpa hak merampas hak masyarakat, kata warga.

Sidang lapangan yang di gelar di perkebunan Aek Korsik Labuhan Batu Utara dengan nomor gugatan Perkara.49/G/2022/PTUN Medan. Sidang lapangan diagendakan yang dihadiri oleh tiga Hakim yakni Hakim Safaat SH., MH, Andi Fahmi, SH.,MH dan Josiano Leo Haliwela SH dan bersama Panitera Taufik Lubis, SH. Disaksikan oleh dua kelompok, sidang yang digelar PTUN Medan bersama masyarakat dan pihak perusahaan PT. Merbau Jaya Indah Raya ” tampak berlangsung aman dan kondusif. (Ly/As)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...

Proyek Jalan HKBP Pearaja Berjalan, Dinas PUTR-Hub Diminta Awasi Ketat Mutu Pekerjaan

TAPUT (Neracanews) - Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR-Hub) Kabupaten Tapanuli Utara diminta untuk turun langsung ke lapangan guna memantau dan mengawasi...