Kamis, Januari 22, 2026
spot_img

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Terima Tiga Tersangka dari Polsek Natal

Neracanews | Mandailing Natal – Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 telah dilaksanakan penyerahan 3 (tiga) orang Tersangka dari Polsek Natal kepada Kacabjari Natal selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal.

Di ruang kerjanya, Kacabjari Natal Darmadi Edison SH, MH saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Perkara pertama yakni dilakukan oleh 2 (dua) orang Tersangka atas nama
HA bin U dan M Als Ucn Bin C yang diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman pada tanggal 05 Juli 2022 di Pantai Kapling Desa Panggautan Kec. Natal Kab. Mandailing Natal terhadap beberapa korban yang mengaku diancam untuk memberikan uang sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) serta diancam agar menyerahkan Handphone para korban kepada para Tersangka, sehingga para Tersangka diduga melanggar Pasal 368 KUHP.

Kemudian perkara kedua atas nama Tersangka AN als F bin AN yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 15 Mei 2022 pada sebuah masjid di Desa Suka Maju Kec. Natal Kab. Mandailing Natal sehingga melanggar Pasal 363 KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun sedangkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yg diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, satu orang tersangka lagi diduga melarikan diri dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), ujar Kacabjari.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Natal (Kapolsek Natal), AKP Ayub Nasution melalui Kanit Reskrim Polsek Natal, Bripka Jones S Pane dan Briptu Arif Perdiansah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menyerahkan tiga orang tersangka kasus pencurian, pemerasan dan pengancaman kepada JPU di Kejaksaan Negeri di Natal pada Rabu (3/8/2022), Kemarin.

“Iya benar kemarin kami telah serahkan tiga tersangka kasus pencurian, pemerasan dan pengancaman kepada JPU di Cabang Kejaksaan Negeri di Natal, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya saat dikonfirmasi NeracaNews.com melalui telepon selulernya, Kamis (4/8). “Tidak hanya menyerahkan tiga orang tersangka, tetapi kami juga menyerahkan barang bukti (BB) yang dicuri dan di peras oleh para pelaku ke Kejaksaan Negeri di Natal ,” tutup Kapolsek.
(Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Oknum ASN di Inhu Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba Bersama Rekannya

INHU - Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau kembali tercoreng. Setelah sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas PU...

Kapal Rumah Sakit Apung DPP PDI-P Memberikan Pelayanan Kesehatan di Tapteng Empat Hari Kedepan

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Bentuk kepedulian bagi korban bencana yang terjadi pada 25 November 2025, Partai Berlambangkan Banteng Bermocong Putih PDI-Perjuangan Tiba di...

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis, Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan pelayanan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat...

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

MEDAN – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang berada di bawah...

Jalan Lapen di Desa Pantis Taput Cepat Rusak, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Taput | (Neracanews) – Jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang baru selesai dibangun pada Desember...