Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Terima Tiga Tersangka dari Polsek Natal

Neracanews | Mandailing Natal – Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 telah dilaksanakan penyerahan 3 (tiga) orang Tersangka dari Polsek Natal kepada Kacabjari Natal selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal.

Di ruang kerjanya, Kacabjari Natal Darmadi Edison SH, MH saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Perkara pertama yakni dilakukan oleh 2 (dua) orang Tersangka atas nama
HA bin U dan M Als Ucn Bin C yang diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman pada tanggal 05 Juli 2022 di Pantai Kapling Desa Panggautan Kec. Natal Kab. Mandailing Natal terhadap beberapa korban yang mengaku diancam untuk memberikan uang sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) serta diancam agar menyerahkan Handphone para korban kepada para Tersangka, sehingga para Tersangka diduga melanggar Pasal 368 KUHP.

Kemudian perkara kedua atas nama Tersangka AN als F bin AN yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 15 Mei 2022 pada sebuah masjid di Desa Suka Maju Kec. Natal Kab. Mandailing Natal sehingga melanggar Pasal 363 KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun sedangkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yg diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, satu orang tersangka lagi diduga melarikan diri dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), ujar Kacabjari.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Natal (Kapolsek Natal), AKP Ayub Nasution melalui Kanit Reskrim Polsek Natal, Bripka Jones S Pane dan Briptu Arif Perdiansah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menyerahkan tiga orang tersangka kasus pencurian, pemerasan dan pengancaman kepada JPU di Kejaksaan Negeri di Natal pada Rabu (3/8/2022), Kemarin.

“Iya benar kemarin kami telah serahkan tiga tersangka kasus pencurian, pemerasan dan pengancaman kepada JPU di Cabang Kejaksaan Negeri di Natal, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya saat dikonfirmasi NeracaNews.com melalui telepon selulernya, Kamis (4/8). “Tidak hanya menyerahkan tiga orang tersangka, tetapi kami juga menyerahkan barang bukti (BB) yang dicuri dan di peras oleh para pelaku ke Kejaksaan Negeri di Natal ,” tutup Kapolsek.
(Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...