Senin, September 22, 2025
spot_img

Karang Taruna Tapanuli utara Dan KT Labusel: Gubsu Jangan buat Perpecahan Pemuda di Sumut

Neracanews | Medan – Terkait kisruh permasalahan Karang Taruna Sumatera Utara, dimana Gubsu Edy Rahmayadi telah mengeluarkan SK No 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 maret 2019 tentang pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018 -2023.

Kebijakan Gubsu tersebut adalah menonaktifkan Pengurus Karang Taruna Sumatera Utara dibawah pimpinan Dedi Dermawan Milaya tidak sesuai prosedur AD/ART Karang Taruna.

Atas Sk pencabutan yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi Tsb, Ujar Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhan Batu Selatan Andi Syahputra Nst Dan Menolak Keras kebijakan yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi dan sangat menyesalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi Secara Sepihak.

Yang pasti Kami masih Mengakui Kepemimpinan Karang Taruna Sumut Kepada Bung Dedi Dermawan Milaya Sampai Akhir 2023.

Karena Tidak menghunjuk kepada pasal 18 Permensos no 25 tahun 2019 yang mengatur keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stemsel pasif dimana setiap generasi usia 13 sampai 45 tahun otomatis menjadi anggota/warga Karang Taruna dan Pasal 21 dalam permensos no 25 tahun 2019 tersebut ditegaskan bahwa Tentang ”Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna diatur lebih lanjut Di atur lebih lanjut di Angaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga”

Saya benar-benar tidak paham apa maksud kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi melalui Kadisos Sumut terkait hal ini, bukannya fokus Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Dan membangun Sumut Serta masa Depan Pemuda sumatera utara, malah mengundang ketidaknyamanan & perpotensi memecahbelah para pemuda sumatera utara. Pungkas andi.

Di Tambahkan lagi oleh ketua Karang Taruna Tapanuli utara Frido Erwin Sinaga, tentang kebijakan Gubsu Spt Di Atas Agar Segera Mencabut keputusan Gubsu Edy Rahmayadi yg telah mengeluarkan SK No 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022. Dan Mengembalikan Kepengurusan Karang Taruna Sumut 2018-2023.

Di bawah kepemimpinan saudara Dedi Dermawan Milaya demi terwujudnya Sumatera Utara yabg Bermartabat Dan Berkeadilan.

Apabila bapak tidak mencabut SK tersebut di atas, kami khawatir gejolak bahkan perselisihan sesama pemuda di Sumut akan timbul dan berdampak tidak baik, tutupnya.(021)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Generasi Muda Harapan Bangsa, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan

Medan – Kapolda Sumatera Utara jadi Inspektur upacara bendera di SMA Negeri 1 Medan pada Senin (22/9/2025) dan menyampaikan amanat penuh makna bagi para...

Satu Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tidak Kunjungan P21, LBH Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Sumut dan Jajarannya

Medan – Monica (38 Tahun), seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak insial EAH (7 tahun) dan CDH (3 tahun), yang merupakan korban...

Terpilih Jadi Ketua, Firman Ginting,ST Siap Bawa DPC LPM Pancur Batu Lebih Terstruktur dan Progresif

Deliserdang || Ketua DPC LPM Pancur Batu, Firman Ginting,ST bersama ketua- ketua kelurahan dan Desa serta perwakilan Forkopimda kecamatan pancur batu pada Pelantikan Pengurus...

Pengamanan Pelaku Dugaan Judi Sabung Ayam, Polres Tidak Menemukan Tindak Pidananya

Bekasi – Hal penggerebekan dan pengamanan pelaku dugaan judi sabung ayam di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi tidak (belum) menemukan perilaku tindakan pidananya. Sebelumnya,...

Selain SPP Gratis, Program PUBG Pemprov Sumut Juga Didukung Layanan Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak ingin Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) hanya sebatas menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Program ini...