Suka Makmue – Neracanews | Kapolsek Kecamatan Tadu Raya IPDA Suriyatmo, S. S,H yang didampingi anggotanya melakukan Mediasi antara masyarakat dan pihak PT Pazar Baizury Rabu 22 Februari 2023.
Mediasi yang dilakukan di kantor Polsek kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya, mediasi yang dilakukan karena adanya kegiatan pemblokiran jalan milik warga, pemblokiran yang dilakukan oleh warga desa Babah dua kecamatan Tadu Raya ,khusus untuk perusahaan PT Pazar Baizury , sedangkan bagi warga bebas, pemblokiran akses jalan kebun masyarakat ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak pernah peduli terhadap desa Babah dua tersebut.
Menurut Kapolsek kecamatan Tadu raya IPDA Suriyatmo, S. S.H saat dikonfirmasi melalui saluran selulernya mengatakan bahwa sebenarnya mediasi ini kita lakukan pada hari Senin karena pihak perusahaan masih ada kegiatan yang harus diselesaikan maka pelaksanaan mediasi dapat kita laksanakan pada hari Selasa 21-03-2023 sekitar 15,30 wib sampai selesai hasil dari mediasi bahwa perusahaan bersedia memenuhi 3 tuntutan masyarakat tersebut ,” kata Kapolsek
Bunyi 3 tuntutan itu diantaranya:
1. Saya sebagai wakil dari perusahaan PT Pazar Baizury menerima dan akan secepatnya mengirimkan surat permohonan surat masyarakat Babah dua ke Jakarta
2. Saya akan meminta kepada Direksi agar dapat memberikan jawaban paling lambat 10 Hari setelah surat permohonan surat masyarakat Gampong Babah dua dikirim
3. Kami sebagai perwakilan perusahaan tidak dapat mengintervensi jawaban dari direktur.
Berdasarkan hasil mediasi pihak dari perusahaan meminta kepada masyarakat Gampong Babah dua dapat membuka kembali akses pintu keluar yang ditutup sejak Senin agar PT Pazar Baizury bisa kembali mengirimkan buah TBS dari Tadu A ke PKS tersebut.
Menurut ketua pemuda Gampong Desa Babah Dua Saifullah apa bila pihak perusahaan tidak mematuhi tuntutan yang telah disepakati di kantor Polsek maka kami akan mengambil sikap untuk menutup kembali akses jalan tersebut,” Ketua pemuda Saifullah. (AINON)