Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Kapolres Nagan Raya Ungkap Penyimpangan Dana BUMG Sebesar 180 Juta

Suka Makmue – Neraca News | Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud, S.H,. M. M di Aula Kapolres Nagan Raya, Rabu 08 Maret 2023.

Kegiatan Konfrensi PERS dihadiri Kasubsi Penmas kadis DPMGP4, Camat Darul Makmur, Konfrensi PERS guna pengungkapan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana BUMG desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur oleh unit tidak pidana korupsi (Tipikor) satreskrem polres Nagan raya .

Dalam kesempatan itu Kapolres Nagan Raya Melalui Kasat Reskrim Nagan Raya mejelaskan pada tanggal 29 oktober 2022 Penyidik Polres Nagan Raya menerima laporan informasi dari Sat Intelkam Polres Nagan Raya, selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 Penyidik Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana BUMG Desa Panto Bayu Kec. Darul Makmur Kab.Nagan Raya yang mana Desa Panton Bayu bedasarkan APBG /P memiliki anggaran dana BUMG Tahun 2018.

Pada Tahun 2019 Keuchik Desa Panton Bayu Sdr. A melakukan pembelian kebun sawit menggunakan dana BUMG seluas (+-) 4 (Empat) hektar dengan rincian harga sebesar Rp. 180.000.000;- ( seratus delapan puluh juta rupiah ), namun pada pembelian kebun sawit BUMG Desa Panton Bayu tidak bedasarkan aturan terkait penggunaan dana BUMG, yang mana Desa Panton Bayu belum terbentuknya pengurus BUMG, tidak memiliki Rekening dan struktur BUMG, serta kebun yang di beli oleh Sdr A tidak di lengkapi dengan Surat sah jual beli tanah (sertifikat) dan surat yang menyatakan kebun tersebut milik BUMG Desa Panton Bayu Panton Bayu Kec. Darul Makmur Kab.Nagan Raya.

Selanjutnya kapolres Nagan Raya Mengatakan ini bukan pertama kali terjadi kasus yang seperti ini, Selain itu Kasat juga menegaskan, agar para keuchik hati-hati dalam menggunakan uang negara. Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

“Untuk itu gunakan dana Desa tersebut sesuai dengan petunjuk dan aturan serta keperluan Desa masing- masing, agar terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara” pungkasnya,

Pengembalian dana desa di Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur merupakan kasus ketiga yang pernah diusut pihaknya, Kasus pengembalian dana desa yang menyimpang sebelumnya sejumlah desa lain yang juga ditemukan tidak sesuai aturan berlaku.

“Keuchik dan pihak yang terlibat, meski sudah mengembalikan dana desa itu tetap dalam pengawasan Pihak Kami,” jelasnya.

Kasat Reskrim kembali mengaskan bahwa para aparatur desa, agar mengelola dana desa sesuai aturan yang berlaku serta transparan, tidak ada yang harus ditutup- tutipi sehingga dapat diketahui oleh masyarakatnya. (Ainon)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...