Senin, September 22, 2025
spot_img

Kakek 61 Tahun Tega Cabuli Gadis Balita di Bawah Umur

Neracanews.com | Sekayu – Sudah bau tanah bukannya bertobat dan perbanyak ibadah tetapi semakin menumpuk dosa, kalimat ini sangat tepat ditujukan kepada orang yang dari segi usia sudah layak dipanggil kakek yang seharusnya kita hormati tetapi kelakuanya tidak dapat dijadikan contoh bagi kita semua.

RM (61) seorang kakek sebelas cucu dari kecamatan Sanga desa yang telah tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja LS (16) yang berstatus pelajar.

Kejadian ini terungkap adanya penggerebekan yang dilakukan oleh dua orang paman korban di sebuah bedeng di kecamatan Sanga desa pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 wib yang mendapati pelaku bersama korban di bedeng tersebut, namun kemudian pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur, ketika korban ditanya menjelaskan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kejadian ini oleh keluarga korban dilaporkan ke polres muba dan ditangani oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba.

Berkat keuletan unit PPA sat Reskrim polres Muba akhirnya pada hari Jumat (06/01/2023) dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng di lubuk Linggau.

Pelaku mengakui mengenal korban pada sekira bulan Oktober 2022 saat korban mencuci sepeda motor di depan rumah pelaku yang berlanjut minta nomor hp kemudian dengan bujukan dan pemberian uang pelaku berhasil menyetubuhi korban beberapa kali hingga terakhir di grebek oleh keluarga korban pada Kamis (01/12/2022).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp.Dwi Rio Andrian Sik membenarkan adanya ungkap kasus dalam perkara Menyetubuhi anak dibawah umur tersebut, tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA. katanya.

Untuk tersangka sendiri mengingat korbannya adalah anak dibawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. tutup Rio. (Jef)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Generasi Muda Harapan Bangsa, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan

Medan – Kapolda Sumatera Utara jadi Inspektur upacara bendera di SMA Negeri 1 Medan pada Senin (22/9/2025) dan menyampaikan amanat penuh makna bagi para...

Satu Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tidak Kunjungan P21, LBH Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Sumut dan Jajarannya

Medan – Monica (38 Tahun), seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak insial EAH (7 tahun) dan CDH (3 tahun), yang merupakan korban...

Terpilih Jadi Ketua, Firman Ginting,ST Siap Bawa DPC LPM Pancur Batu Lebih Terstruktur dan Progresif

Deliserdang || Ketua DPC LPM Pancur Batu, Firman Ginting,ST bersama ketua- ketua kelurahan dan Desa serta perwakilan Forkopimda kecamatan pancur batu pada Pelantikan Pengurus...

Pengamanan Pelaku Dugaan Judi Sabung Ayam, Polres Tidak Menemukan Tindak Pidananya

Bekasi – Hal penggerebekan dan pengamanan pelaku dugaan judi sabung ayam di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi tidak (belum) menemukan perilaku tindakan pidananya. Sebelumnya,...

Selain SPP Gratis, Program PUBG Pemprov Sumut Juga Didukung Layanan Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak ingin Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) hanya sebatas menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Program ini...