Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

Kakek 61 Tahun Tega Cabuli Gadis Balita di Bawah Umur

Neracanews.com | Sekayu – Sudah bau tanah bukannya bertobat dan perbanyak ibadah tetapi semakin menumpuk dosa, kalimat ini sangat tepat ditujukan kepada orang yang dari segi usia sudah layak dipanggil kakek yang seharusnya kita hormati tetapi kelakuanya tidak dapat dijadikan contoh bagi kita semua.

RM (61) seorang kakek sebelas cucu dari kecamatan Sanga desa yang telah tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja LS (16) yang berstatus pelajar.

Kejadian ini terungkap adanya penggerebekan yang dilakukan oleh dua orang paman korban di sebuah bedeng di kecamatan Sanga desa pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 wib yang mendapati pelaku bersama korban di bedeng tersebut, namun kemudian pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur, ketika korban ditanya menjelaskan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kejadian ini oleh keluarga korban dilaporkan ke polres muba dan ditangani oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba.

Berkat keuletan unit PPA sat Reskrim polres Muba akhirnya pada hari Jumat (06/01/2023) dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng di lubuk Linggau.

Pelaku mengakui mengenal korban pada sekira bulan Oktober 2022 saat korban mencuci sepeda motor di depan rumah pelaku yang berlanjut minta nomor hp kemudian dengan bujukan dan pemberian uang pelaku berhasil menyetubuhi korban beberapa kali hingga terakhir di grebek oleh keluarga korban pada Kamis (01/12/2022).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp.Dwi Rio Andrian Sik membenarkan adanya ungkap kasus dalam perkara Menyetubuhi anak dibawah umur tersebut, tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA. katanya.

Untuk tersangka sendiri mengingat korbannya adalah anak dibawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. tutup Rio. (Jef)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Fakta baru Avanza Dalam Penguasaan Dokter Lia Prasetia, di Duga Ada Perbuatan Jahat

Medan - Dr. Lia Prasetia pada pernyataannya di beberapa media mengatakan bahwa mobil Avanza warna putih BK  1187 NK, yang sudah di sulap menjadi warna...

Wakil Walikota Medan Serahkan 4 Hewan Kurban

MEDAN - Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap menyerahkan empat hewan kurban untuk disembelih pada Iduladha 1446 H. Keempat hewan kurban itu diserahkan yakni...

Iduladha 1446 H, Bupati Sergai : Jadikan Semangat Kurban Inspirasi untuk Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan

Saat gema takbir berkumandang, sekitar seribuan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyambangi Masjid Agung Sergai untuk menunaikan salat Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2028) pagi....

Bupati Asahan Pantau Penyembelihan 111 Hewan Kurban dalam Kegiatan Idul Adha Pemerintah Kabupaten Asahan

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M yang dipusatkan di Alun-Alun...

Penambang Pasir Liar di Lokasi Bendungan Hulu Sungai Sigeaon Ancam Jembatan dan Pemukiman Warga

Taput (Neracanews) - Penambangan pasir di hulu sungai, khususnya jika dilakukan secara ilegal atau tidak terkendali, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan...