JPU Tuntut Istri Mantan Juara Tinju Dunia Lagola 2 Tahun 6 Bulan Penjara, LBH Medan Angkat Bicara

Neracanews | Medan – LBH Medan, Jumat, 21 Januari 2022, Sidang perkara dugaan tindak pidana turut serta melakukan penipuan terhadap terdakwa a.n Herawaty (Istri Juara Tinju Dunia Suwito Lagola) memasuki sidang agenda Tuntutan oleh kejaksaan Negeri langkat. Adapun tuntutan saat itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) a.n Baron Sidik,S.,SH.Mkn pada Pukul, 03:30 Wib.

JPU Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Herawaty dengan 2 (Dua) Tahun dan 6 Bulan Penjara terhadap tindak pidana yang tidak pernah dilakukanya. Pasca tuntutan dibacakan majelis hakim menanyakan kepada Herawaty dan Penasehat hukum (LBH Medan) apakah akan mengajukan Pledoi (Pembelaan) dan disepakati pada Selasa, 25 Januari 2022. Setalah pembacaan tuntutan Herawaty, Penasehat Hukum tetap berada dalam ruangan sidang untuk mendengarkan sidang Tuntutan terhadap Terdakwa berkas terpisah a.n Sulianto (Darnan) dan Masrumi (Yatini) yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana Penipuan.

Terkait Perkara Sulianto (Darnan) dan Masrumi (Yatini) Jaksa Penuntut Umum menuntut para Terdawka dengan masing-masing dengan 2 (Dua) Tahun Penjara. Atas adanya tuntutan tersebut LBH Medan menilai adanya kejanggalan terhadap tuntutan Herawaty. Dimana Herawaty didakwa sebagai seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, namun dituntut lebih tinggi atau berbeda dari Pelaku tindak pidana. Hal ini jelas menimbulkan kejanggalan dan saat persidangan tersebut hakim ketua majelis (Ketua Pengadilan Negeri Langkat) juga menggambarkan dugaan kejanggalan tuntutan JPU dengan bertanya kepada hakim anggota saat itu.

Perlu diketahui sebelumlnya LBH Medan telah membuat pengaduan terhadap Kejaksaan Negeri Langkat karena diduga tidak menaaati aturan hukum dengan tidak memberikan berkas perkara lengkap Herawaty. padahal telah jelas dituangkan dalam Pasal 143 Ayat 4 KUHAP berkas terebut adalah Hak Terdakwa dan parahnya majelis hakim juga telah memerintahkan JPU untuk memberikanya namun tidak diberikan sehigga dinilai telah merendahkan marwah Pengadilan Negeri Langkat.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan menduga adanya kejanggalan terhadap Tuntutan tersebut, diduga dibuat karena adanya tendensius dan ketidakadilan kepada Herawaty serta telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. oleh karena itu LBH Medan mendesak Kejaksaan Agung untuk menindak Tegas oknum-oknum Kejaksaan Negeri langkat yang diduga tidak profesional dan telah melanggar aturan hukum serta kode etik kejaksaan.

LBH Medan menduga tindakan Kejaksaan Negeri Langkat telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP, Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”) dan Kode Etik Kejaksaan RI.(021)

Contact Person :
Irvan Saputra, SH.,MH (0821-6373-6197)
Martinu Jaya Halawa, SH (0813-6216-7602)

Sumber : LBH Medan

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

MTQ Ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Diikuti 1.109 Peserta dari Seluruh Daerah

Deli Serdang – Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. Romo H. R....

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tapteng Gelar Aksi Donor Darah

Tapanuli Tengah (Neracanews) - Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi bakti kesehatan berupa donor darah. Kegiatan yang mengusung...

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

DELISERDANG – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Astaka, Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut...

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan...

Semarak Hari Lingkungan Hidup: Pemkab Inhu Sukses Luncurkan Aksi Tanam 4.000 Pohon Serentak di Sekolah!

INHU – Atmosfer penuh semangat hijau menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bertepatan dengan momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Kabupaten Inhu...