JPU Kejati Sumut Baca Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Silangit- Muara Dengan Anggaran Rp15,6 M

Neracanews | Medan – Tiga terdakwa korupsi pembangunan Jalan Silangit – Muara yang merugikan negara Rp 466 juta, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari (DML) dan dua terdakwa lainnya mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/10/2023).

Terdakwa Lindung selaku rekanan dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara

Sedangkan terdakwa Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara serta Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta juga dijerat pasal yang sama dalam berkas terpisah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan diwakili Agustini membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan

Diketahui, Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,-
Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).
Ternyata terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama-sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara, Cs, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan kerugian negara Rp.466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp.15.601.242.000. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...