Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

JPU Kejati Sumut Baca Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Silangit- Muara Dengan Anggaran Rp15,6 M

Neracanews | Medan – Tiga terdakwa korupsi pembangunan Jalan Silangit – Muara yang merugikan negara Rp 466 juta, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari (DML) dan dua terdakwa lainnya mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/10/2023).

Terdakwa Lindung selaku rekanan dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara

Sedangkan terdakwa Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara serta Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta juga dijerat pasal yang sama dalam berkas terpisah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan diwakili Agustini membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan

Diketahui, Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,-
Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).
Ternyata terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama-sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara, Cs, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan kerugian negara Rp.466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp.15.601.242.000. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...