Senin, September 22, 2025
spot_img

Jelang Pengesahan RKUHP, Azmi Syahputra: Pahami Teks dan Konteksnya

Neracanews | MEDAN – Menjelang disahkannya RKUHP, ramai sorotan pembicaraan publik terkait dengan Pasal 256 RKUHP yang mengatur pemidanaan atas hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan perwujudan demokrasi.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, perlu memahami teks dan konteksnya serta penjelasan dari Pasal 256 RKUHP tersebut. Sebab, hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Pasal ini unsurnya bersifat kumulatif dan termasuk delik materil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat yang dilarang. Jadi harus dibaca klausula pasal ini secara keseluruhan, yang dalam pasal ini unsurnya: tanpa ada pemberitahuan; unjuk rasa; dan timbulkan kerusuhan,” ucap Azmi.

Jadi, lanjutnya, unsur ini bersifat kumulatif, harus dibuktikan satu persatu.

“Jadi bila ada demontrasi, unjuk rasa atau pawai yang tidak memberitahu, maka ketentuan undang undang yang diterapkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang sanksinya dibubarkan, bukan sanksi pidana Pasal 256 RKUHP karena pasal ini harus terpenuhi ke 3 unsur tersebut di atas,” urai Azmi lagi.

Lebih lanjut dijelaskannya, ketentuan ini untuk menjaga dan mengantisipasi sebuah akibat yang tidak diharapkan atau tidak dikehendaki, demi menjaga dimensi harmoni keseimbangan demokrasi, kewajiban dan hak dalam melindungi hak asasi guna menjalankan aktivitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dapat dilihat pada penjelasan Pasal 256 RKUHP ini yang dibatasi apabila timbul keonaran, huru-hara sampai terganggunya kepentingan umum yang dimaknai jika akibat demo tersebut membuat tidak dapat berfungsinya atau tidak dapat di aksesnya pelayanan publik akibat adanya pawai, unjuk rasa demosntrasi.

“Jadi pasal ini sebenarnya memberikan ruang keseimbangan bagi yang menyampaikan pendapat. Boleh saja menyampaikan pendapat dengan bebas sepanjang bertanggungjawab, yang nanti akan didukung keadaan yang aman, tertib dan damai dengan mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu. Tentunya tanpa mengabaikan, bahwa ada pembatasan yang ditentukan undang-undang yang disesuaikan dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban termasuk kewajiban asasi yang harus dijaga keseimbangannya,” papar Azmi.

Menurutnya, hal ini yang perlu disampaikan pada masyarakat, bahwa tidak ada maksud RKUHP nasional mengatur untuk pengekangan atau kriminalisasi bagi unjuk rasa namun hal ini perlu diatur guna perlindungan hukum dan membangun sistem menuju negara demokrasi yang bertanggung jawab serta berkeadilan sosial.(021)

Oleh: Azmi Syahputra,

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Generasi Muda Harapan Bangsa, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan

Medan – Kapolda Sumatera Utara jadi Inspektur upacara bendera di SMA Negeri 1 Medan pada Senin (22/9/2025) dan menyampaikan amanat penuh makna bagi para...

Satu Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tidak Kunjungan P21, LBH Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Sumut dan Jajarannya

Medan – Monica (38 Tahun), seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak insial EAH (7 tahun) dan CDH (3 tahun), yang merupakan korban...

Terpilih Jadi Ketua, Firman Ginting,ST Siap Bawa DPC LPM Pancur Batu Lebih Terstruktur dan Progresif

Deliserdang || Ketua DPC LPM Pancur Batu, Firman Ginting,ST bersama ketua- ketua kelurahan dan Desa serta perwakilan Forkopimda kecamatan pancur batu pada Pelantikan Pengurus...

Pengamanan Pelaku Dugaan Judi Sabung Ayam, Polres Tidak Menemukan Tindak Pidananya

Bekasi – Hal penggerebekan dan pengamanan pelaku dugaan judi sabung ayam di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi tidak (belum) menemukan perilaku tindakan pidananya. Sebelumnya,...

Selain SPP Gratis, Program PUBG Pemprov Sumut Juga Didukung Layanan Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak ingin Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) hanya sebatas menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Program ini...