Neracanews | MEDAN – Menjelang disahkannya RKUHP, ramai sorotan pembicaraan publik terkait dengan Pasal 256 RKUHP yang mengatur pemidanaan atas hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan perwujudan demokrasi.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, perlu memahami teks dan konteksnya serta penjelasan dari Pasal 256 RKUHP tersebut. Sebab, hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Pasal ini unsurnya bersifat kumulatif dan termasuk delik materil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat yang dilarang. Jadi harus dibaca klausula pasal ini secara keseluruhan, yang dalam pasal ini unsurnya: tanpa ada pemberitahuan; unjuk rasa; dan timbulkan kerusuhan,” ucap Azmi.
Jadi, lanjutnya, unsur ini bersifat kumulatif, harus dibuktikan satu persatu.
“Jadi bila ada demontrasi, unjuk rasa atau pawai yang tidak memberitahu, maka ketentuan undang undang yang diterapkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang sanksinya dibubarkan, bukan sanksi pidana Pasal 256 RKUHP karena pasal ini harus terpenuhi ke 3 unsur tersebut di atas,” urai Azmi lagi.
Lebih lanjut dijelaskannya, ketentuan ini untuk menjaga dan mengantisipasi sebuah akibat yang tidak diharapkan atau tidak dikehendaki, demi menjaga dimensi harmoni keseimbangan demokrasi, kewajiban dan hak dalam melindungi hak asasi guna menjalankan aktivitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dapat dilihat pada penjelasan Pasal 256 RKUHP ini yang dibatasi apabila timbul keonaran, huru-hara sampai terganggunya kepentingan umum yang dimaknai jika akibat demo tersebut membuat tidak dapat berfungsinya atau tidak dapat di aksesnya pelayanan publik akibat adanya pawai, unjuk rasa demosntrasi.
“Jadi pasal ini sebenarnya memberikan ruang keseimbangan bagi yang menyampaikan pendapat. Boleh saja menyampaikan pendapat dengan bebas sepanjang bertanggungjawab, yang nanti akan didukung keadaan yang aman, tertib dan damai dengan mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu. Tentunya tanpa mengabaikan, bahwa ada pembatasan yang ditentukan undang-undang yang disesuaikan dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban termasuk kewajiban asasi yang harus dijaga keseimbangannya,” papar Azmi.
Menurutnya, hal ini yang perlu disampaikan pada masyarakat, bahwa tidak ada maksud RKUHP nasional mengatur untuk pengekangan atau kriminalisasi bagi unjuk rasa namun hal ini perlu diatur guna perlindungan hukum dan membangun sistem menuju negara demokrasi yang bertanggung jawab serta berkeadilan sosial.(021)
Oleh: Azmi Syahputra,