NeracaNews.com|Sekayu – Pelaku jambret Weli Asri, (23) warga Sukarame kecamatan Sekayu, Muba harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya telah merampas tas milik Dewi (25) warga Sekayu.
Kejadian tersebut terjadi Minggu (29/5/ 2022) sekitar pukul 21.00 WIB, dijalan Lingkar Randik depan gambut lumpur ( RM Pagi sore).
Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy SH, S.ik, M.si melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto M, SH membenarkan kejadian tersebut.
“Mendapatkan informasi tersebut pihak Polres melakukan pengecekan pelaku jambret yang ditangkap massa dan diamankan untuk pemeriksaaan lebih lanjut di Polsek Sekayu,” terang Susianto, (30/5/2022) Kemarin.
Dijelaskan Susianto, saat korban dalam perjalanan pulang kerja dan dibonceng dengan sepeda motor Honda Tiger warna merah oleh adik korban Arinda Mustakim.
“Tiba-tiba dari arah kanan seorang pengendara sepeda motor Verza warna putih langsung merampas tas korban dan kabur, selanjutnya dikejar oleh adik korban dengan sepeda motornya.” Terangnya.
Kemudian, sambung Susianto,sekitar 500 meter pelaku berhasil dikejar dan ditendang sepeda motornya oleh adik korban hingga pelaku terjatuh.
“Melihat pelaku jatuh kemudian korban berteriak jambret, sehingga tidak lama kemudian banyak orang berdatangan dan langsung menangkap pelaku, yang tidak lama kemudian datang polisi yang langsung membawa pelaku ke Polsek Sekayu.” Ungkapnya. (Jef)