Suka Makmue | Neraca News – Inspektorat Kabupaten Nagan menggelar acara Diseminasi Pembekalan Manajemen Risiko Dalam Rangka Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023.
Kegiatan diseminasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi organisasi perangkat daerah agar mampu menyusun manajemen risiko sebagai salah satu dasar penyusunan kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (20/6/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP, S.Sos., M.Si dalam sambutannya mengintruksikan agar kepala SKPK dan Camat yang mengikuti kegiatan tersebut agar tidak meninggalkan ruangan acara hingga selesai.
“Saya instruksikan kepada para kepala SKPK, Camat dan peserta lainnya untuk mengikuti kegiatan ini sampai selesai, jangan keluar dulu dari ruangan kecuali ada keperluan yang sangat mendadak dan sangat penting,” tegas Fitriany.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, lanjut Pj. Bupati, disebutkan bahwa sistem intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilandasi pada pemikiran bahwa sistem penyelenggaraan intern pemerintah merupakan suatu yang melekat.
“Di mana kegiatan tersebut sangat dipengaruhi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal serta memberi keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pada instansi pemerintah harus mampu mencapai tujuan secara maksimal, serta dapat mengelola aset dan senantiasa taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Pj. Bupati berharap dengan diseminasi ini akan semakin meningkatnya pemahaman dan pengetahuan bagi organisasi perangkat daerah untuk mampu menyusun manajemen risiko sebagai salah satu dasar penyusunan kegiatan, dan juga untuk pemenuhan unsur SPIP.
Menurutnya, salah satu kendala pencapaian maturitas SPIP selama ini adalah belum disusun atau dibuatnya manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan baik.
“Patut dipahami bahwa penyelenggaraan SPIP terintegrasi bukan hanya tanggung jawab Inspektorat semata, namun hal ini juga merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah di Nagan Raya,” ujar Fitriany.
Intinya, tambah Fitriany, semua pihak harus terlibat mulai dari manajemen perangkat daerah yang melaksanakan penilaian mandiri maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menjalankan penilaian kualitas serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku evaluator.
“Karena itu, kami instruksikan seluruh kepala SKPK agar memiliki komitmen yang sungguh-sungguh untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi secara baik dan benar pada unit kerjanya masing-masing agar output yang dihasilkan dapat terwujud,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Fitriany Farhas juga menyerahkan cinderamata kepada Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriyadi, S.E., Ak., M.M., CA, QIA, CRMP, CGCAE, CRGP, CIAE yang juga sebagai narasumber.
Setelah penyampaian materi oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Moderator, Cut Elli, S.K.M.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya Ir. H. Ardimartha, Pj. Ketua TP PKK Nagan Raya, para Asisten Sekda, kepala SKPK Nagan Raya, Camat dan tamu undangan lainnya. (Ainon)