Medan- Rata-rata media untuk melakukan kerjasama dengan lembaga DPRD Kota Medan harus melalui rekomendasi ketua koordinator wartawan yang berada di DPRD Kota Medan, hal itu dikatakan Alian bagian seleksi berkas media di lembaga rakyat itu.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari ketua Koordinator tidak bisa melakukan kerjasama di DPRD Medan, “kata Alian melalui telepon selulernya, Rabu (15/12/2021) pekan lalu.
Alian juga menjelaskan rekomendasi itu guna mendapatkan “kue” yang akan dibagikan pada tahun anggaran 2022 mendatang.
“Kalau mau ngeliput ya ngeliput aja, tapi gak bisa dapat keliping apa gitulah. Tidak bisa melakukan kerjasama di DPRD Medan, “terang Alian yang akrab disapa Aseng.
Ketika disingung apa kapasitas dan dasar ketetapan rekomendasi ketua koordinator Wartawan, Alian tidak dapat menjabarkan secara rinci, malah mengalihkan pembicara lain.
“Kan ada organisasinya, ada koordinator, masak wartawan yang disitu gak masuk koordinator kan gak lucu, “jawabnya tanpa memberi keterangan yang jelas dari pertanyaan wartawan.
Seolah-olah dana publikasi lebih kurang sebesar Rp. 1 Miliar itu dikuasai oleh oknum wartawan yang mengatas namakan ketua wartawan DPRD Kota Medan dan kroni-kroninya, tanpa melalui prosedur sesuai dengan lembaga dan instansi lain.
Tidak ada dispensasi media yang melakukan kerjasama diluar kendali ketua koordinator wartawan Kota Medan, walaupun sudah melengkapi persyaratan berkas-berkas sesuai yang di minta oleh Sekretariat DPRD Kota Medan.
Sementara itu Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Hj. Alida, SH, M.Hum seolah-olah membantah anak buahnya membuat peraturan rekomendasi dari ketua koordinator wartawan untuk melakukan kerjasama di lembaga rakyat tersebut.
“Semua media yang disini ada koordinatornya disini, ya menghargai ajanya disini. Untuk masalah rekomendasi ketua koordinator guna mendapatkan iklan dan lain-lain saya belum dapat jawab sekarang. Ya masukan aja dulu berkas kalian, hak kalian itu memasukan berkas tidak ada kami tolak-tolak, “Kata Alida saat ditemui di kantornya, Jumat (24/12/2021) pagi.
Namun Hj. Alida juga menjelaskan rincian media yang didaftarkan dari kedua belah pihak koordinator wartawan sebanyak 120 media hingga sampai batas 27 Desember 2021.
“Perhari ini sudah 120 media yang terdaftar di koordinator, tiap hari bertambah. Satu pihak 60 dan satu pihak lagi 60, bahkan mungkin bisa bertambah terus, “terang Hj. Alida yang akrab disapa Uni.
Ketika ditanya anggaran yang diterima per media Alida mengatakan mendapatkan Rp. 10.000.000,00 untuk dana Iklan dan advertorial.
“Media yang mendapat anggaran tahun ini sekitar 75 media, ya jadi 750 juta lah untuk media Online tapi beda dengan koran cetak, “katanya.
Alida juga menjelaskan untuk dana anggaran keliping berita mendapat harga yang bervariasi.
“Untuk koran cetak harian Rp. 35 ribu, kalau Mingguan Rp. 30 ribu dan Online 25 ribu, dia berbeda-beda dia. Pembayaran sekali 3 bulan, “terang Alida.
Ketika disingung Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuatkan pihaknya tidak dapat memberi keterangan, seperti ada yang disembunyikan dibalik pertanyaan itu.
“Ah.. Ngepain kau tanyak-tanyak itu, lain yang dijawab lain yang kau tanyak, “katanya sambil mengalihkan pembicaran lain. (As)
Bersambung…