Neraca News | Mandailing Natal – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara melaksanakan peringatan Hari Otonomi Daerah ke- XXVII di SMA Negeri 1 Natal, Jalan Pendidikan Sasaran pada Senin (08/05/2023).
Hadir dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke- XXVII, Camat Natal Ali Sahbana Nasution, S.P, Kacabjari Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison, S.H, M.H, Karutan Kelas IIB Natal Arip Herdian, Amd.IP, S.H, Kapolsek Natal AKP Ayub Nst, Komandan Koramil 17 Natal Letda Chb. Elman, Dan Pos AL, Ketua MUI Kecamatan Natal, H. Abdul Basor serta Perwakilan dari Puskesmas serta guru dan siswa SMA Negeri 1 Natal.
Dalam kesempatan tersebut, bertindak sebagai Inspektur Upacara Komandan Koramil (Danramil) 17 Natal, Letda Chb. Elman. Beliau dalam amanatnya menyampaikan pidato dari Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dalam pidato yang dibacakan Danramil 17 Natal, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak kembali memahami esensi filosofis dari diterapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
Dikatakan, tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
“Ada pertanyaan sederhana, namun syarat dengan makna filosofis mengapa Hari Otonomi Daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya? Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofis dari diterapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun,” jelas Tito Karnavian dalam pidatonya.
Dikatakan, penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat ke daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 kepada 27 Daerah Tingkat II kala itu dijadikan tonggak sejarah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Sehingga, pada 7 Februari 1996 pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 menetapkan tanggal 25 Mei sebagai Hari Otonomi Daerah. Setelah itu lahirlah Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada 7 Mei 1999.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah memberikan dampak positif terhadap Otonomi Daerah, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kemampuan fiskal daerah,”tuturnya.
Namun, katanya, bagi daerah yang masih rendah PAD -nya agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD bahkan melebihi TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa – red) tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui pidato yang dibacakan Danramil 17 Natal Letda Chb. Elman juga menyerukan agar Kepala Daerah mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian inflasi tahun 2023 demi menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
Rangkaian kegiatan diakhiri pembacaan doa oleh salah satu guru SMA Negeri 1 Natal, Sofrin, S.Pd.I. Selesai upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke- XXVII, Forkopimcam melakukan foto bersama dengan para siswa SMA Negeri 1 Natal. (Hem Surbakti)