Jakarta- Enam anggota polisi yang diduga menganiaya tahanan Polresta Balikpapan, Herman (39) hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah dicopot dari jabatan awalnya dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).
“Ada 6, jadi tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini kami kenakan pidana dan kode etik,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).
Argo tak merinci identitas dan satuan kerja para anggota polisi yang ditetapkan tersangka itu. ia hanya mengatakan polisi yang melakukan penyidikan terhadap kasus Herman itu dipimpin oleh seorang Iptu berinisial RH.
Menurutnya, Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka. Argo belum bisa berbicara lebih lanjut terkait kronologis kejadian tersebut. Hanya saja, ia memastikan polisi yang bertugas itu sedang mengusut Herman terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberetan (curat).
“Tentunya, kanit opsnal tersebut atas nama Iptu RH itu bersama dengan lima anggota lainnya sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim setelah adanya kejadian itu,” ujarnya.
Jendaral bintang dua itu menjamin pengusutan kasus tersebut akan diawasi langsung oleh Mabes Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebagai informasi, Herman ditangkap polisi pada 2 Desember 2019 lalu atas dugaan pencurian ponsel. Pihak keluarga menyebut Herman dijemput oleh aparat berpakaian sipil. Herman dibawa tanpa mengenakan pakaian.
Pria berusia 39 tahun itu kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keluarga, tidak mendapat akses untuk bertemu dengan Herman usai ditangkap.
Keesokan harinya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal dunia. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Pihak keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.
Sumber CNN Indonesia