Neracanews | Medan – Banyak modus penipuan yang dilakukan oleh para penipu untuk mencari keuntungan pribadi mengatas namakan orang lain bahkan mengatas namakan Pejabat.
Kejadian tersebut dialami oleh Lurah Tanjung Selamat Medan Tuntungan Hans Joy Tarigan, S.H.,M.H. Tanda tangan dan Stempel Kelurahan Tanjung Selamat yang ia pimpin telah dipalsukan oleh salah seorang warganya yang berinisial MR.
Hal itu dijelaskan oleh Hans saat membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen ke Polrestabes Medan pada Kamis (25/7).
“Kedatangan saya bersama Kuasa Hukum saya Dr. (C) Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., dan Rayvindo Sinuraya, S.H. guna melaporkan salah seorang warga Kelurahan Tanjung Selamat yang diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan dan dokumen Kelurahan Tanjung Selamat untuk keuntungan pribadi”, pungkasnya.
” Jadi dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) ini harusnya gratis, karena ini merupakan program dari pemerintahan pusat dan khususnya Bapak Walikota Medan untuk mempermudah masyarakat mengurus SHM atas kepemilikan tanahnya”, sambungnya.
Hans juga menjelaskan dalam hal ini, warga berinisial MR meminta bayaran sebesar Rp 21 Juta kepada salah seorang warga Tanjung Selamat untuk pengurusan SHM.
” Saya tau hal ini juga dari salah seorang petugas BPN Kota Medan. Dia mempertanyakan apakah saya benar ada menerima berkas 3 nama warga di wilayah saya. Setelah mendapatkan informasi dari saudara Emir Fauzi dan Juli br Ginting, saya membantah bahwasanya tidak pernah ada berkas tersebut masuk ke ruangan Saya dan apalagi menandatangani surat izin pengurusan PTSL tersebut dan meminta agar BPN Kota tidak memproses surat tersebut karena tandatangan dan stempel kelurahan yang diajukan oleh saudara MR adalah Palsu”, ketusnya.
” Saya menghimbau agar masyarakat Kota Medan khususnya Warga Kelurahan Tanjung Selamat agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengaku bisa mengurus SHM dan membayar biaya dengan jumlah tertentu, karena Program PTSL yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat khususnya Bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution adalah GRATIS dan tidak ada pungutan biaya”, ucapnya.
Disamping itu, Dr. (C) Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H.,CTL yang merupakan kuasa hukum Hans menjelaskan bahwa dalam hal pemalsuan tandatangan dan Stempel Kelurahan Tanjung Selamat ini telah terjadi tindak pidana pasal 263 dan 266 KUHP.
” Ini sudah merupakan tindak pidana dan ancaman pasal 263 dan 266 KUHP. Pelaku ini berkemungkinan tidak hanya melakukan pemalsuan tandatangan dan Dokumen di wilayah Kelurahan Tanjung Selamat saja, mungkin ada lagi korban korban lain selain klien saya”, ujar Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.
” Klien saya yang merupakan Lurah dari Kelurahan Tanjung Selamat merasa sangat dirugikan dalam hal ini, Klien saya mendukung program PTSL gratis yang dicanangkan Pemerintah Pusat khususnya juga oleh Bapak Walikota Medan, namun pelaku malah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat pemerintahan, inikan sangat merugikan baik masyarakat maupun pejabat pemerintahan”, sambungnya.
” Jadi atas kejadian ini, saya mendapingi Bapak Lurah Tanjung Selamat Medan Tuntungan membuat laporan ke Polrestabes Medan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu oleh pelaku yang berinisial MR, atau ada oknum-oknum yang melakukan hal serupa”, tutupnya.(021)