Binjai – Dua anggota geng motor yang ancam korbannya dengan celurit dan mengambil paksa satu unit sepeda motor, akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana mengatakan, kejadian berawal pada Minggu (7/8/22) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu Kanitres Polsek Binjai Utara, Iptu J. Sitanggang beserta anggota opsnal mendapat informasi dari warga dan korban bahwa pelaku pencurian sepeda motor berinisial ZAY (18) warga jalan P. Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan telah diamankan oleh warga sebagai kelompok geng motor.
“Saat itu juga anggota opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian sepeda motor korban dan sajam serta seorang pelaku geng motor lainnya yang bernama RAH (21) warga jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara berhasil ditangkap saat berada di Jalan T. Amir Hamzah, Gang Sahli, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara,” jelasnya, Senin (08/8/2022).
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban dan mengancam dengan celurit.
“Sebelum mengambil, pelaku terlebih dahulu mengancam korban dengan celurit. Setelah itu baru mengambil motor korban,” terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu bilah klewang milik ZAY, satu bilah clurit milik RAH, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru Dongker milik ZAY, satu unit Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, satu Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik Korban MAA dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Terkait kasus ini Polres Binjai akan terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga anggota geng motor.
(Turnip)