Kisaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna masa persidangan ke-I yang dipimpin langsung Ketua DPRD Asahan, setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Rianto, SH, M.AP., turut hadir dan menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras dalam menuntaskan pembahasan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Menurut Bupati, sinergi eksekutif dan legislatif merupakan pondasi penting agar kebijakan keuangan daerah dapat tepat sasaran dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam persetujuan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis, terutama mengenai pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor-sektor unggulan, mengembangkan inovasi daerah, serta menata belanja agar manfaatnya lebih nyata dirasakan masyarakat.
Tahap selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi. Prosedur ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Dengan persetujuan tersebut, Perubahan APBD 2025 diharapkan menjadi instrumen strategis bagi Pemkab Asahan dalam mewujudkan visi pembangunan yang menitikberatkan pada kesejahteraan, kemajuan, nilai religius, serta keberlanjutan pembangunan di masa depan. (As)