Neracanews | LANGKAT – Irwansyah (Ayah Alm Nino) melalui Kuasa Hukumnya Herbert Sidauruk SH, menolak semua nota jawaban yang disampaikan Polsek Padang Tualang, dalam sidang Pra Peradilan (Prapid), yang digelar di Pengadilan Negeri Langkat, Rabu (12/1/2022).
“Kita tetap pada permohonan kita. Intinya, semua yang disampaikan pihak Polsek Padang Tualang, kita bantah,” ujar Kuasa Hukumnya Herbert Sidauruk SH, melalui Yudi Herianto Zebua SH, usai persidangan nota jawaban yang disampaikan pihak Polsek Padang Tualang (termohon).
Menurut Yudi, jawaban yang disampaikan pihak Polsek Padang Tualang (termohon) hanya berdasarkan pendapat ahli, sementara ahli tersebut tidak berada didalam pengadilan.
“Pendapat Ahli kan hanya berlaku di Pengadilan, kalau diluar Pengadilan, hanya cerita-cerita, itu namanya konsultasi,” sebut Yudi seraya mengharapkan pihak Polsek Padang Tualang menghadirkan ahli di persidangan.
Berdasarkan KUHP 186, kata Yudi, pendapat Ahli itu baru dianggap Sah,
jika ahli tersebut hadir, dan pendapatnya didengar di Pengadilan.
“Besok kami akan hadirkan aksi Ahli. Itu Sah, karena besok, Ahli itu disumpah itu, baru bicara,” tegas Yudi.
Seperti diketahui, dalam nota jawaban yang dibacakan oleh Kasi Hukum (Kasikum) Polres Langkat AKP Rinaldi P Simamora SH menyebutkan, Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) diterbitkan Polsek Padang Tualang telah berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sebelumnya penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan yang dimaksudkan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
AKP Rinaldi menyebutkan, telah memanggil pihak pemohon untuk menggelar perkara sebelum menerbitkan surat penghentian.
“SP3 kita terbitkan karena tidak memenuhi unsur pidana, kita undang kemarin mereka (pemohon),” ujar AKP Rinaldi P Simamora SH, usai persidangan nota jawaban, Selasa (11/1/2022). (red)