Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta menghentikan kegiatan pembangunan Perumahan Residen Pala Mas (RPM) jalan Dusun Pala Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang diduga menyalahi zona peruntukan.
Lahan pembangunan perumahan RPM tersebut diduga kuat menyalahi peruntukan dimana lokasi ini sebelumnya adalah lahan pertanian yang produktif serta tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang.
Keterangan warga setempat menyebutkan bahwa lokasi lahan perumahan RPM sebelumnya adalah lahan pertanian padi dan palawija yang ditimbun oleh pihak pengembang perumahan RPM.”Dulunya sawahnya ini bang, sekarang rencananya dibuat menjadi perumahan”ujar salah seorang warga mengaku marga Purba saat ditemui dilokasi, Jumat (14/7/2023).
Seharusnya pemerintah menindak setiap pengambang yang melakukan Pembangunan perumahan yang dibangun di atas lahan zona pertanian, tindakan ini dapat berdampak penurunan produksi pangan.
Dia berharap, Pemkab Deli Serdang tegas dalam menyikapi hal ini dan tidak mengeluarkan izin kepada pihak pengembang.”Ya kalau terus-terusan begini ya bisa habis lahan pertanian.”ucapnya.
Pantauan awak media dilapangan, lokasi perumahan RPM di Desa Aras Kabu tersebut bersebelahan dengan area persawahan yang produktif, sementara rencana pembangunan perumahan sendiri mulai dikerjakan dan dari brosur yang terpampang dilokasi perumahan tersebut bertype 60/98.
Sumber yang dihimpun awak media dilapangan juga menerangkan bahwa kawasan Kecamatan Beringin lokasi pembangunan perumahan RPM tersebut merupakan pertanian lahan basah yang tidak memungkinkan pihak pengembang (developer) bisa menerbitkan IMB/PBG.
Terkait hal ini, Kepala Desa Aras Kabu Abdurrahman Efendi yang dikonfirmasi wartawan dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (14/7/2023) tidak menjawab, melalui sambungan telepon, Sabtu (15/7/2023) juga Kades Aras Kabu belum berhasil dikonfirmasi. (Her)