Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Di Penghujung Tahun 2022 Polda Sumut Bakar Ganja 1,6 Ton

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 172 kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir, Jumat (30/12/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan pemanas mobil dan ada juga yang direbus. Itu merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengakui bahwa narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan internasional dan Aceh.

“Untuk ganjanya itu dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta. Sedangkan untuk Narkotika jenis sabu-sabu itu jaringan internasional,” kata Irjen Pol Panca Putra.

Selain itu, polisi juga menemukan 8 batang pohon ganja dengan ukuran 2,5 meter yang siap dipanen. Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap narkoba.

“Untuk batang pohon ganja itu dari Mandailing Natal dan pil ekstasi yang berasal dari Malaysia yang akan di distribusikan ke wilayah Indonesia. Diantaranya dari Aceh-Tanjung Balai-Medan dan Palembang,” ungkapnya.

Modus pelaku menggunakan kapal nelayan melalui Jermal Tele Sei Sembilang menjemput Narkotika jenis sabu ke tengah laut – perairan Asahan. Setelah itu barang bukti di sembunyikan di dek lantai kapal dan bawa ke tangkahan sampai di darat.

Selanjutnya, sembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah di modifikasi. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” terangnya.

Dari total jumlah barang bukti Narkotika yang ada di sita, Kapolda Sumatera Utara mengaku bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 7.349.873 orang. Kerugian material yang diakibatkan itu senilai Rp 185 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp 1 miliar per kg, Ganja Rp 1 juta per kg dan Ekstasi RP 250 ribu per butir.

“Selain itu, dari Januari sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali dengan total barang bukti 898,17 kg narkoba jenis sabu sabu dan ganja 6,2 ton,” terangnya.

IS, salah satu kurir narkoba jenis sabu sabu ketika diinterogasi Kapolda Sumatera Utara mengaku bahwa dia mendapatkan upah Rp 8 juta jika barang ilegal itu sampai ke tujuan.

“Saya menjemput sabu sabu dari Helvetia Medan dan akan dikirim ke Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Yang Kami tangkap sebelum narkoba itu sampai ke lokasi tujuan,” tulisnya.

Selain itu, pelaku mengakui bahwa tidak mengenal dengan bandar besarnya. Dia hanya kenal dengan seorang kurir yang dikenalnya sewaktu bekerja sebagai kuli bangunan.

“Saya disuruh jemput di lapangan golf di Helvetia, lalu sabu sabu itu saya jemput dan antar ke pancing. Saya menyesal telah menjadi kurir narkoba ini,” katanya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...