SIBOLGA- Menindaklanjuti Surat Undangan Bupati Tapanuli Selatan No.005/5534/2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal undangan pendataan orang asing diwilayah Tapanuli Selatan, Petugas Imigrasi Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut langsung melakukan gerak cepat.
Tidak menunggu lama, Kamis, (2/9/2021) Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang langsung menugaskan petugas terbaiknya dari Kantor Imigrasi Sibolga untuk berkolaborasi melakukan Operasi Pendataan dan Pengawasan TKA oleh Unsur TimPora Tapanuli Selatan di wilayah Tapanuli Selatan yaitu di PT Sinohydro
Pelaksanaan yang dimulai dari jam 09:00 WIB (sembilan) pagi ini juga dihadiri langsung Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Sibolga dan dua orang Petugas Imigrasi Sibolga, Wakil Kepala Badan Kesbangpol Tapsel dan anggota, Kasi Intel Kejaksaan Tapsel dan satu Orang anggota, Tiga orang Tim Inafis polres Tapsel, Satreskrim Polres Tapsel, Intelkam Polres Tapsel, Disdukcapil Tapsel dan Disnaker Tapsel.
Seluruh unsur Tim Pora bertemu di titik kumpul yang telah disepakati pada pukul 12.00 WIB, tepatnya di depan kantor PT. SINOHYDRO untuk melaksanakan kegiatan pendataan dan pengawasan Orang Asing.
Tim disambut oleh manajemen PT NHSE dan PT. SINOHYDRO dan dilanjutkan dengan kegiatan pendataan dan pengawasan.
Seluruh Tim berkolaborasi dengan membagi tugas sesuai dengan Tusi masing masing. Tim dari Imigrasi melakukan pengecekan paspor dan ijin tinggal yang dimiliki oleh Orang Asing. Pihak Disnaker dalam pengecekan IMTA dan wilayah kerjanya, dilanjutkan kejaksaan untuk mengisi formulir POA yang dibawa.
Tim Inafis Polres Tapsel melakukan pengambilan sidik jari dan foto dan kemudian dilanjutkan dengan pendataan oleh Disdukcapil dan Kesbangpol Tapanuli Selatan.
Dari data bulan Agustus yang disajikan oleh PT. Sinohydro terdapat 143 orang TKA yang akan diperiksa dalam kegiatan pendataan dan pengawasan.
Dari hasil pendataan pada hari pertama (2 September 2021), telah diperiksa data terhadap 32 Orang TKA WN China yang berada di perusahaan PT. Sinohydro.
Kegiatan operasi belum selesai dilakukan dan akan dilanjutkan pada keesokan hari untuk pendataan lanjutan terhadap TKA yang belum diperiksa.
Kepada Media ini, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Melalui Kasi Inteldakim Andi Febry Rinaldhi menjelaskan pada pendataan hari ini 32 TKA tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian begitu juga pelanggaran lainnya, namun ditemukan kesalahan input data oleh perusahaan dimana di data laporan yang diberikan masih menggunakan nomor paspor lama, padahal yang bersangkutan sudah memiliki paspor baru.
“Hari ini kita memeriksa 32 TKA, dan tidak ditemukan pelanggaran yang fatal, hanya saja ada kesalahan penginputan data oleh perubahan, dan itu bisa diberbaiki”ucapnya.
Selain pendataan dilakukan dengan mengedepankan Protokol Kesehatan yang ketat, Febri juga menjelaskan Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada 03 September 2021 dengan tepat waktu terhadap TKA yang belum diperiksa, dimana perusahaan wajib menyiapkan tempat pendataan dan data yang update agar kegiatan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Pendataan kita lakukan dengan mengedepankan prokes yang ketat, dan kegiatan ini akan kita lanjutkan besok untuk memeriksa TKA yang belum, kita berharap perusahaan wajib menyiapkan tempat pendataan dan data yang update, karna itu sangat membantu kegiatan ini berjalan dengan lebih efektif dan efisien” pungkasnya. (Red)