Skandal korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan terungkap.
Setelah sebelumnya Kepala Sekolah RN lebih dulu dicokok, kini giliran Bendahara sekolah, EY, bersama seorang penyedia barang, TJT, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
“Dua tersangka kami tahan karena kuat dugaan ikut menggerogoti duit BOS tahun 2022–2023,” tegas Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus, SH, dalam press release, Selasa (23/9/25).
EY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah resmi dan kini mendekam di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Sementara TJT yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta.
Menurut Daniel, alasan penahanan jelas: “Kami khawatir mereka kabur, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Jadi tak ada toleransi, langsung kami tahan,” tegasnya.
Hasil penyelidikan membongkar modus licik para tersangka. Dana BOS tahun anggaran 2022–2023 dengan total Rp3,59 miliar tidak dikelola sesuai aturan resmi Kementerian Pendidikan. Duit rakyat yang seharusnya untuk keperluan siswa malah digorok demi kepentingan pribadi.
“Akibatnya, negara tekor sekitar Rp772.711.214. Ini jelas perbuatan melawan hukum dan masuk kategori tindak pidana korupsi,” ungkap Daniel.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Subsider, dikenakan juga Pasal 3 UU Tipikor.
“Dana BOS itu untuk pendidikan, tapi justru dijadikan bancakan. Kami pastikan semua yang terlibat akan kami kejar, tak ada yang kebal hukum,” tutup Daniel dengan nada keras.(ril)