Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Caleg PKB Pertanyakan Pengawasan Terhadap Pencemaran Lingkungan

Lingkungan yang sehat yang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat sepertinya tidak akan tercapai, karena lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. Sebagai contoh dapat dilihat di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, demikian dikatakan Iskandar Nasution di Sunggal.

Fungsi pengawasan dan penegakan hukum ( Gakkum ), terkesan tidak berjalan, karena pencemaran tersebut terus terjadi, baik industri kecil maupun industri besar Mengacu kepada UU PPLH No. 32 tahun 2009, maka untuk kabupaten, pengawasnya itu adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten, yang merupakan pelimpahan tugas dan wewenang dari Kepala Daerah.

Selanjutnya, jika kepala dinas tersebut tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai pengawas Lingkungan Hidup, maka pencemaran akan terus terjadi.

“Kami sangat menyayangkan jika fungsi pengawasan yang seharus dapat mengendalikan pencemaran lingkungan tidak terlaksana, maka kerusakan itu lingkungan yang sekarang ini akan bertambah parah.” Jelasnya.

Selain itu, Iskandar yang merupakan Caleg dari PKB No. Urut 8 dapil 4 sangat menyayangkan kurang tegasnya Pemda terhadap Penegakan Hukum bagi pencemar lingkungan tersebut.

“Pencemaran khususnya di Kecamatan Sunggal ini ada dua, yaitu air limbah yang tidak terolah dengan baik, dan asap industri yang bau menyengat, air limbah itu jika terus menerus di biarkan, saya khawatirkan akan merusak sumber air bersih seperti sungai dan air bawah tanah. Sedangkan asap industri tersebut dapat menyebabkan penyakit ISPA atau yang lainnya.” Tambahnya.

Nah, kegagalan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan tersebut tidak terlepas dari fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif, insha Allah saya akan memprioritaskan pengawasan saya di kebijakan ini.

Selayaknya jika ada industri yang menyalahi aturan, pemda itu melakukan pembinaan secara tekhnis, kepada industri badan usaha tersebut, agar industri tersebut dapat menjalan usahanya tanpa melakukan pencemaran.

“Setelah dilakukan pembinaan, jika industri tersebut tetap melakukan pencemaran, maka pemda dapat melakukan tindakan hukum, baik yang bersifat administratif (pencabutan ijin), perdata maupun pidana”. Tegasnya. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...