Kamis, September 18, 2025
spot_img

Caleg PKB Pertanyakan Pengawasan Terhadap Pencemaran Lingkungan

Lingkungan yang sehat yang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat sepertinya tidak akan tercapai, karena lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. Sebagai contoh dapat dilihat di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, demikian dikatakan Iskandar Nasution di Sunggal.

Fungsi pengawasan dan penegakan hukum ( Gakkum ), terkesan tidak berjalan, karena pencemaran tersebut terus terjadi, baik industri kecil maupun industri besar Mengacu kepada UU PPLH No. 32 tahun 2009, maka untuk kabupaten, pengawasnya itu adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten, yang merupakan pelimpahan tugas dan wewenang dari Kepala Daerah.

Selanjutnya, jika kepala dinas tersebut tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai pengawas Lingkungan Hidup, maka pencemaran akan terus terjadi.

“Kami sangat menyayangkan jika fungsi pengawasan yang seharus dapat mengendalikan pencemaran lingkungan tidak terlaksana, maka kerusakan itu lingkungan yang sekarang ini akan bertambah parah.” Jelasnya.

Selain itu, Iskandar yang merupakan Caleg dari PKB No. Urut 8 dapil 4 sangat menyayangkan kurang tegasnya Pemda terhadap Penegakan Hukum bagi pencemar lingkungan tersebut.

“Pencemaran khususnya di Kecamatan Sunggal ini ada dua, yaitu air limbah yang tidak terolah dengan baik, dan asap industri yang bau menyengat, air limbah itu jika terus menerus di biarkan, saya khawatirkan akan merusak sumber air bersih seperti sungai dan air bawah tanah. Sedangkan asap industri tersebut dapat menyebabkan penyakit ISPA atau yang lainnya.” Tambahnya.

Nah, kegagalan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan tersebut tidak terlepas dari fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif, insha Allah saya akan memprioritaskan pengawasan saya di kebijakan ini.

Selayaknya jika ada industri yang menyalahi aturan, pemda itu melakukan pembinaan secara tekhnis, kepada industri badan usaha tersebut, agar industri tersebut dapat menjalan usahanya tanpa melakukan pencemaran.

“Setelah dilakukan pembinaan, jika industri tersebut tetap melakukan pencemaran, maka pemda dapat melakukan tindakan hukum, baik yang bersifat administratif (pencabutan ijin), perdata maupun pidana”. Tegasnya. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Gubernur Bobby Nasution Tekankan OPD di Jajarannya Rutin Sampaikan Program ke Publik

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menekankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk rutin menyampaikan program-programnya kepada publik,...

Pemprov Sumut Mulai Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan mulai Program Sekolah Gratis pada tahun 2026. Program ini akan dilakukan secara bertahap dan dimulai...

UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Optimal Bagi Warganya

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) bukanlah program "ecek-ecek" dan berkomitmen penuh untuk menjamin layanan...

Bupati Asahan Tegaskan Pembangunan Jalan Jadi Prioritas

Kisaran – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pembangunan jalan menjadi prioritas utama pemerintah daerah sesuai RPJMD 2025–2030. Meski begitu, sektor kesehatan,...

Pemkab Asahan Terima Hibah Situs Bersejarah MTQ Pertama di Indonesia

Kisaran – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kabupaten Asahan berlangsung penuh kekhidmatan sekaligus melahirkan momen bersejarah. Pada acara yang dipusatkan di...