Karo- Bupati Karo Cory Sebayang bersama Forkopimda dan perwakilan masing-masing OPD Kabupaten Karo hadir pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo.
Turut hadir juga Camat Lau Baleng Asmona Perangin- Angin dan perwakilan masyarakat yang tinggal disekitar wilayah pengembalaan yaitu Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang Desa Mbal Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, Selasa (25/01/22).
Pada kesempatan ini Bupati Karo Cory S Sebayang menambahkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karo No. 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum, harus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat yang khusus berada disekitar kawasan pengembalaan umum Nodi Desa Mbal Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng.
“Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini tidak diragukan lagi akan adanya pro dan kontra dari masyarakat dan pihak-pihak terkait, terkait dengan hal tersebut agar semua masyarakat menyikapi dengan bijaksana dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Bupati Karo Cory S Sebayang.
“Kepada Tim Terpadu Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum, saya berpesan agar tetap giat dan bekerja keras melaksanakan sosialisasi lanjutan sampai Peraturan Daerah ini tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan harapan yang diamanatkan di dalam Perda ini dapat terwujud demi masyarakat Kabupaten Karo,” pungkas Bupati Karo. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. (Afs)