Karo – Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kamis (15/3) mengatakan, melaporkan SPT tahunan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak sebagai bentuk rasa cinta kepada tanah air
Republik Indonesia.
Untuk itu, saya telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-feeling yang sangat mudah, praktis dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Saya sebagai bupati Karo mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Tanah Karo agar segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo serta melakukan pemadaman NIK menjadi NPWP, ungkapnya.
“Batas waktu akhir pelaporan pun semakin dekat. Lebih tepatnya batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi paling lambat yaitu 31 Maret 2023 Cara lapor SPT tahunan online, dengan cara Lapor SPT online bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id,” Pungkas Bupati. (Afs)