Senin, Desember 8, 2025
spot_img

Bupati Asahan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir

Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.M menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usahan Mikro di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (05/06/2024). Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan beserta jajaran dan pelaku usaha mikro.

Dalam laporannya Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Drs. Ilham, MM menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Ilham melaporkan, dana pinjaman yang digulirkan hari ini sebesar Rp 160.000.000 kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM dengan rincian sebagai berikut plafond pinjaman Rp 5.000.000 kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp. 10.000.000 kepada 1 orang, plafond pinjaman Rp. 15.000.000 kepada 1 orang, plapond pinjaman Rp 20.000.000 kepada 3 orang terdiri dari Kecamatan Kisaran Timur 3 orang, Kisaran Barat 5 orang, Air Batu 6 orang, Rawang Panca Arga 1 orang, Tanjungbalai 3 orang, Setia Janji 1 orang, Buntu Pane 1 orang.

Ditempat yang sama Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter. Namun dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.

“Jadi dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut. Selain itu, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya”, ujarnya.

Oktoni berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik — baiknya untuk pengembangan usaha. Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya, begitu juga dengan bapak / ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya.

Pada kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir secara simbolis kepada pelaku usaha mikro. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pengurus Mamre GBKP Perumnas Simalingkar Dilantik, Siap Jadi Panutan

Medan—Pengurus Mamre (Kaum Bapak) Persatuan Jemaat Jemaat (PJJ) Sektor 9 GBKP Runggun Perumnas Simalingkar masa bakti 2025–2030 resmi dilantik. Pelantikan ini dilaksanakan langsung oleh Pendeta...

Irwan Saputra Dari Harian Metro 24 Raih Peringkat ke-3 Dalam Lomba Karya Tulis Feature Essay Kapolrestabes Medan

Medan - Kapolrestabes Medan menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Feature Essay, Sabtu (6/12/25). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Patriatama, Polrestabes Medan Jl. HM. Said No.1, Sidorame...

Pemkab Asahan Paparkan Mekanisme BLTS kepada Perwakilan Kepala Dusun

Asahan, Kisaran — 4 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar pertemuan bersama perwakilan kepala dusun dari seluruh wilayah kabupaten untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai...

Pemkab Asahan Tingkatkan Kapasitas Pengurus Masjid Lewat Pelatihan Manajemen dan Penguatan Iman

Kisaran, 4 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Pelatihan Manajemen Masjid dan Peningkatan Iman dan Taqwa di Aula Melati Kantor Bupati Asahan sebagai...

Pemkab Asahan Dorong Gotong Royong Massal di Kawasan Rawan Genangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi gotong royong massal untuk membersihkan saluran drainase di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sei Renggas. Kegiatan ini...