Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025

Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (22/07/2024). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan beserta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pada penyampaian tersebut, Bupati Asahan menyampaikan, pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut, Pendapatan Daerah dalam rencana APBD Tahun Anggaran 2025 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.795.209.440.903,00. Adapun pendapatan daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 180.828.818.606,00 dengan rincian sebagai berikut, Pajak Daerah diproyeksikan sebesar Rp.97.610.712.717,00, Retribusi Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 13.709.770.200,00, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesar Rp. 8.174.888.129,00, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 61.333.447.560,00.

Sedangkan untuk Pendapatan Transfer dalam APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 1.584.416.319.000,00 yang terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan sebesar Rp. 1.485.916.319.000,00, Pendapatan transfer antar daerah diproyeksikan sebesar Rp. 98.500.000.000,00. Pada Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, untuk pendapatan dana tansfer masih mengikuti Alokasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2024. Hal ini disebabkan karena belum adanya ketetapan atas dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kiranya dapat menjadi perhatian kita bersama untuk dapat menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 apabila dana tranSfer tersebut telah dialokasikan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 29.964.303.297,00 yang terdiri dari, Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebesar Rp. 29.921.580.297,00 dan Pendapatan atas Pengembalian Hibah sebesar Rp. 42.723.000,00. Alokasi Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.795.209.440.903,00. Belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga yang disesuaikan dengan pendapatan daerah. Dapat kami sampaikan bahwa penganggaran kebutuhan belanja pegawai pada pos belanja operasi telah dianggarkan sebesar Rp. 721.504.310.410,00 yang termasuk belanja gaji ASN, belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, belanja gaji Kepala Daerah, belanja gaji Lembaga Legislatif Daerah dan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ASN untuk 14 bulan kerja, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada tahun 2024.
(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Disnaker Sumut Jangan Main Mata, Nasib Buruh Terancam

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....

Rico Waas Tinjau Banjir di Medan Selayang, Siapkan Solusi Penanganan Drainase

Keluhan warga terkait banjir yang kerap merendam Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat respons cepat dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu...

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas resmi membuka gelaran Open Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan tahun 2026, bertempat di GOR Kebun...

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui langkah pengawasan, penindakan, pencegahan, serta penguatan kolaborasi...