Kamis, September 25, 2025
spot_img

Beroperasi Bebas 24 Jam Di Bulan Ramadhan, Warga Minta Polda Sumut dan Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas Spa Premier

Neracanews | DELISERDANG – Tempat Prostitusi berkedok SPA di Komplek MMTC mulai menunjukan taring. Pasalnya, disaat orang berlomba – lomba untuk menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan, tempat tersebut justru beroperasi 24 jam.

Tempat yang dikenal Premiere SPA itu menyediakan bisnis prostitusi. Hal itu dijelaskan dari pengunjung yang merasa kecewa saat ingin menikmati jasa kusuk justru ditawari ML.

Dari keterangan sumber media ini, Premiere SPA beroperasi dari jam 09:00 Wib sampai dengan jam 21:00 Wib. Dan dari jam 21:00 Wib ke jam 09:00 Wib.

“Shift pagi masuk jam 9 pagi ke jam 9 malam, shift 2 masuk jam 9 malam ke jam 9 pagi,” ungkap sumber menirukan ucapan salah satu Travis.

Didalam bilik yang berukuran sekitar 2m x 2m, pengunjung ditawari mulai dari ML, BJ, buka baju full sampai dengan buka setengah, Tarif yang diberikan juga bervariasi.

“ML 500 ribu, buka separuh 300, BJ 300,” sebutnya lagi dengan menirukan ucapan Travis.

Selain itu, pihak pengelola jasa esek – esek ini juga menawarkan via media sosial. Tarif 520 ribu sudah bisa menikmati paket sepuasnya.

Terpisah, Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar mengeluarkan surat edaran nomor 500.13/856 himbauan penutupan sementara tempat – tempat hiburan umum pada hari – hari besar keagamaan.

Pada poin nomor 2.1 disebutkan pada bulan suci ramadhan 1445H, tanggal 10 Maret sampai dengan 10 April 2024, kegiatan usaha club malam, diskotik, karaoke, Pub, bar, live musik, panti pijat, pijat refleksi, permainan ketangkasan dan rumah bola Bilyard agar menutup total usahanya.

Surat edaran tersebut jelas – jelas dikangkangi pengusaha Primere Spa. Alih – alih menutup, usaha itu djustru buka 24 jam.

Kasubdit IV/Renakta Polda Sumatera Utara, AKBP Wahyu Ismoyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa harusnya pelaku usaha hrs mematuhi srt edaran dri pemda tsb. Apabila msh ditemukan ada tempat² usaha yg masih beroperasi, tentunya dr pemda pasti ada sanksinya, mulai dr pencabutan Izin dsb. Intinya Kami mendukung langkah pemda utk menertibkan tempat2 tsb.

Terkait bisnis prostitusi akan kami selidiki. Terimakasih informasi nya, tutup Kompol Wahyu.

Dilain sisi, Humas Spa Premier sampai saat berita ini diterbitkan enggan memberikan komentar terkait bebas beroperasi 24 jam lokasi usaha yang ia kelola (021)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut Resmi Berlayar, Siap Bongkar Penyelenggara Negara yang Korupsi

MEDAN — Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara secara resmi melaporkan keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut. Organisasi...

Pemprov Ingatkan Warga Sumut Waspadai Tren Modus TPPO

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar mewaspadai...

Kurangi Pengangguran dan Cegah TPPO, Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi Serap 10.000 Tenaga Kerja

MEDAN – Untuk mengurangi tingkat pengangguran dan mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat...

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan Buka Acara Penyuluhan Petugas Parkir Tahun 2025

Kabanjahe — Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Petugas Parkir Kabupaten Karo Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan,...

Wali Kota Medan Hadiri Pelantikan Pengajian Al-Hidayah, Tekankan Pentingnya Adaptif terhadap Perkembangan Zaman

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kota Medan Periode 2025-2030 dan pelantikan DPC Pengajian Al-Hidayah se-Kota Medan...