Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Beroperasi Bebas 24 Jam Di Bulan Ramadhan, Warga Minta Polda Sumut dan Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas Spa Premier

Neracanews | DELISERDANG – Tempat Prostitusi berkedok SPA di Komplek MMTC mulai menunjukan taring. Pasalnya, disaat orang berlomba – lomba untuk menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan, tempat tersebut justru beroperasi 24 jam.

Tempat yang dikenal Premiere SPA itu menyediakan bisnis prostitusi. Hal itu dijelaskan dari pengunjung yang merasa kecewa saat ingin menikmati jasa kusuk justru ditawari ML.

Dari keterangan sumber media ini, Premiere SPA beroperasi dari jam 09:00 Wib sampai dengan jam 21:00 Wib. Dan dari jam 21:00 Wib ke jam 09:00 Wib.

“Shift pagi masuk jam 9 pagi ke jam 9 malam, shift 2 masuk jam 9 malam ke jam 9 pagi,” ungkap sumber menirukan ucapan salah satu Travis.

Didalam bilik yang berukuran sekitar 2m x 2m, pengunjung ditawari mulai dari ML, BJ, buka baju full sampai dengan buka setengah, Tarif yang diberikan juga bervariasi.

“ML 500 ribu, buka separuh 300, BJ 300,” sebutnya lagi dengan menirukan ucapan Travis.

Selain itu, pihak pengelola jasa esek – esek ini juga menawarkan via media sosial. Tarif 520 ribu sudah bisa menikmati paket sepuasnya.

Terpisah, Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar mengeluarkan surat edaran nomor 500.13/856 himbauan penutupan sementara tempat – tempat hiburan umum pada hari – hari besar keagamaan.

Pada poin nomor 2.1 disebutkan pada bulan suci ramadhan 1445H, tanggal 10 Maret sampai dengan 10 April 2024, kegiatan usaha club malam, diskotik, karaoke, Pub, bar, live musik, panti pijat, pijat refleksi, permainan ketangkasan dan rumah bola Bilyard agar menutup total usahanya.

Surat edaran tersebut jelas – jelas dikangkangi pengusaha Primere Spa. Alih – alih menutup, usaha itu djustru buka 24 jam.

Kasubdit IV/Renakta Polda Sumatera Utara, AKBP Wahyu Ismoyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa harusnya pelaku usaha hrs mematuhi srt edaran dri pemda tsb. Apabila msh ditemukan ada tempat² usaha yg masih beroperasi, tentunya dr pemda pasti ada sanksinya, mulai dr pencabutan Izin dsb. Intinya Kami mendukung langkah pemda utk menertibkan tempat2 tsb.

Terkait bisnis prostitusi akan kami selidiki. Terimakasih informasi nya, tutup Kompol Wahyu.

Dilain sisi, Humas Spa Premier sampai saat berita ini diterbitkan enggan memberikan komentar terkait bebas beroperasi 24 jam lokasi usaha yang ia kelola (021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...

Pemkab Karo Salurkan Bantuan Sosial dari Kemensos RI kepada Masyarakat pada Peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut bersumber...

Pemkab Karo Gelar Rapat Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah TA 2025

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM,...

Semarak HUT ke-80 Karo, Lomba Kuliner Tasak Telu Angkat Kekayaan Cita Rasa Daerah

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, melalui TP PKK dan DWP Kab. Karo menyerahkan hadiah kepada para...

Bupati Karo Dorong Pematangan Proyek KPBU SPAM untuk Peningkatan Layanan Air Bersih

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menghadiri rapat koordinasi terkait rencana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)...