Berkah Idul Fitri 1445 H, 17 Anak Binaan LPKA Palu Terima Remisi Khusus

Palu – Berkah hari raya terus berlanjut, sebanyak 17 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H / Tahun 2024, Rabu, (10/4) Pagi.

Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Hermansyah Siregar yang berpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu.

Dalam sambutannya, Kakanwil Hermansyah Siregar mengatakan, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dapat diterima oleh Warga Binaan dan anak binaan yang berama muslim dan telah memenuhi syarat serta peraturan yang berlaku.

“Pagi tadi kita telah melaksanakan sholat ied bersama, mari kita sambut hari kemenangan ini dengan penuh kebersamaan dan keceriaan. Semoga dengan pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada warga binaan dan anak binaan,” kata Kakanwil Hermansyah.

“Total penyerahan remisi kepada narapidana dan anak binaan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng sebanyak 2.259 narapidana dan anak binaan,” tambah Kakanwil Hermansyah

Hadir langsung, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menjelaskan bahwa Remisi ataupun Pengurangan Masa Pidan aini merupakan salah satu apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan karena telah menujukan perubahan perilaku selama menjalani hukuman.

Selanjutnya, Revanda menguraikan besaran remisi yang diterima narapidana dan anak binaan LPKA Palu bervariasi, mulai dari 15 Hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Hal tersebut juga dibagi menjadi 2 kategori usia anak 16-17 Tahun dan usia dewasa 18 tahun keatas.

“Kita ada usulkan 10 orang anak binaan dan 7 orang narapidana, bersyukur semuanya terbit sesuai besaran remisi yang seharusnya mereka terima. Ada 15 Hari dan yang terbanyak 1 bulan 15 hari,” jelas Revanda

Selain remisi, Revanda juga mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan Hak integrasi berupa Cuti Bersyarat kepada dua orang anak binaan dan Pembebasan Bersyarat kepada satu orang anak binaan.

“Hal ini bukan sebuah hadiah, tapi hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan. Pelayanan ini gratis tanpa dipugut biaya,” tegas Revanda.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gunawan, pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng serta perwakilan narapidana dan anak binaan.(Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Cabjari Madina di Natal Gelar JMS 2026, Sosialisasikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan kepada Pelajar Pantai Barat

Neracanews | Mandailing Natal - Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah / JMS Tahun 2026 dengan...

Pasca Bencana Adiankoting Relokasi Lambat, Alokasi Huntap Dipertanyakan, Uang Rp 250 Juta Menko Polkam Dibagi ke Kades, Sisa Disimpan

Taput (Neracanews) - Bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Utara menelan puluhan korban jiwa, meluluhlantakkan ratusan rumah warga, serta...

Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capai 41 Ribu Hektare

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengoptimalkan daerah irigasi yang belum produktif untuk meningkatkan luas lahan pertanian yang dikelola masyarakat. Pada...

Sosialisasi HAM Bersama Kemenham di Taput, Rapidin Simbolon Tekankan Pentingnya Mengetahui Hak dan Kewajiban

TAPANULI UTARA | (Neracanews) - Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Sumatera Utara II, Rapidin Simbolon, bersama Kementerian Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan sosialisasi...

Rutan Kelas IIB Natal Terima Bantuan Obat-obatan dari Pemerintah Kecamatan Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Natal menerima penyaluran bantuan obat-obatan dari Pemerintah Kecamatan Natal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu,...