Kamis, Januari 1, 2026
spot_img

Berkah Idul Fitri 1445 H, 17 Anak Binaan LPKA Palu Terima Remisi Khusus

Palu – Berkah hari raya terus berlanjut, sebanyak 17 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H / Tahun 2024, Rabu, (10/4) Pagi.

Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Hermansyah Siregar yang berpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu.

Dalam sambutannya, Kakanwil Hermansyah Siregar mengatakan, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dapat diterima oleh Warga Binaan dan anak binaan yang berama muslim dan telah memenuhi syarat serta peraturan yang berlaku.

“Pagi tadi kita telah melaksanakan sholat ied bersama, mari kita sambut hari kemenangan ini dengan penuh kebersamaan dan keceriaan. Semoga dengan pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada warga binaan dan anak binaan,” kata Kakanwil Hermansyah.

“Total penyerahan remisi kepada narapidana dan anak binaan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng sebanyak 2.259 narapidana dan anak binaan,” tambah Kakanwil Hermansyah

Hadir langsung, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menjelaskan bahwa Remisi ataupun Pengurangan Masa Pidan aini merupakan salah satu apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan karena telah menujukan perubahan perilaku selama menjalani hukuman.

Selanjutnya, Revanda menguraikan besaran remisi yang diterima narapidana dan anak binaan LPKA Palu bervariasi, mulai dari 15 Hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Hal tersebut juga dibagi menjadi 2 kategori usia anak 16-17 Tahun dan usia dewasa 18 tahun keatas.

“Kita ada usulkan 10 orang anak binaan dan 7 orang narapidana, bersyukur semuanya terbit sesuai besaran remisi yang seharusnya mereka terima. Ada 15 Hari dan yang terbanyak 1 bulan 15 hari,” jelas Revanda

Selain remisi, Revanda juga mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan Hak integrasi berupa Cuti Bersyarat kepada dua orang anak binaan dan Pembebasan Bersyarat kepada satu orang anak binaan.

“Hal ini bukan sebuah hadiah, tapi hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan. Pelayanan ini gratis tanpa dipugut biaya,” tegas Revanda.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gunawan, pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng serta perwakilan narapidana dan anak binaan.(Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Hangatnya Tahun Baru 2026 di Rutan Kabanjahe Layanan Tanpa Libur demi Keluarga

KABANJAHE – Suasana berbeda menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe pada Kamis (01/01/2026). Di saat sebagian besar instansi menikmati libur Tahun Baru,...

IWO Tapteng-Sibolga Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Terdampak Bencana di Kota Sibolga

Sibolga Sambas (Neracanews) - Ikatan Wartawan Online (IWO) Tapanuli Tengah–Sibolga salurkan bantuan sosial kepada warga terdampak bencana alam di wilayah Kota Sibolga Selasa (30/12/25). Penyaluran...

Putune Sudirman Bangun Sumur Bor, Solusi Jitu Atasi Krisis Air di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Relawan Putune Sudirman kembali menunjukkan kepeduliannya, solusi jitu dengan membangun sumur bor di lima daerah titik Vital salah satu Rumah Sakit...

820 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2025 Menerima SK Pengangkatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun secara resmi melaksanakan pelantikan serta pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,...

Forkopimda Asahan Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana Alam

Kisaran (30/12/2025) — Sebagai wujud kepedulian kemanusiaan dan solidaritas sosial, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan menggelar doa bersama lintas agama bagi para...