Palu – Satu orang tahanan baru dinyatakan negatif narkoba setelah menjalani tes urin yang dilaksanakan petugas Kesehatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu.
Hasil negatif tersebut diperoleh dengan menggunakan Core test Multi-Drug Test Cup dengan 10 macam parameter guna menunjukan penggunaan obat-obatan terlarang.
“Menjadi salah satu prosedur penerimaan tahanan baru harus melakukan tes urine, agar dapat mendeteksi obat-obatan terlarang. Ini komitmen kita, yang pastinya salah satu implementasi nyata dalam mewujudkan gugus tugas anti narkoba di Sulawesi Tengah. Syukurlah dari hasil yang diperoleh, semuanya negatif narkoba,” ujar Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, Senin, (6/5/2024).
Revanda menyebutkan, hal ini sebagai salah satu upaya deteksi dini dalam memberantas peredaran narkoba, sehingga dapat mewujudkan lingkungan LPKA Palu yag bersih dari narkoba (Bersinar).
“Selain tahanan baru dan anak binaan, para pegawai LPKA Palu juga dilakukan tes urin tiap bulannya. Itu sudah menjadi komitmen kita bersama guna mewujudkan LPKA Palu Bersinar. Kita juga menggandeng BNN Kota Palu dalam pelaksanaannya,” ucap Revanda.
Dirinya menegaskan bahwa LPKA Palu tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba dari petugas maupun para anak binaan.
“Siapapun itu, jika terbukti kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, selain melakukan tes urin tahanan baru tersebut juga diberikan penguatan dan penjelasan tentang hak dan kewajiban, serta aturan yang berlaku di LPKA Palu.
Di tempat berbeda, Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar dalam menuntaskan penyalahgunaan obat-obat terlarang di area Lapas/Rutan/LPKA.
Kakanwil Hermansyah menjelaskan, dalam mewujudkan lingkungan yang Bersinar perlu adanya komitmen bersama dan jalinan sinergitas yang kuat dengan aparat penegak hukum ataupun stakeholder.
“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memberantas penggunaan narkoba, dan hal ini juga sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju salah satunya pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelas Kakanwil Hermansyah.
“Semoga dengan gerak pasti ini, dapat menuntaskan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Itu harapan kita semua,” pungkasnya.(Rel)